
Jawa Timur unggul dalam jumlah sertifikat halal, tetapi pasar belum sepenuhnya berpihak. Tanpa pembiayaan, ekosistem, dan akses global, ekonomi halal berisiko berhenti di atas kertas.
Kajian akhir tahun ICMI Jawa Timur tentang kinerja Pemprov Jatim 2025 (Seri Ke-13): Rekomendasi ekonomi halal
Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Orwil Jawa Timur; Akademisi Universitas Dr. Soetomo;
Tagar.co – Jawa Timur itu rajin. Rajin rapat. Rajin peluncuran. Dan dalam beberapa tahun terakhir, rajin menerbitkan sertifikat halal. Jumlahnya besar. Bahkan mengesankan. Ribuan UMKM sudah bersertifikat.
Jawa Timur sering dipuji sebagai salah satu provinsi dengan akselerasi sertifikasi halal tercepat di Indonesia. Di atas kertas, Jatim terlihat sangat halal-ready. Tapi izinkan saya bertanya gaya Jawa Timuran: “Habis sertifikat, lalu apa?”
Baca juga: Membaca Arah Pembangunan Jawa Timur 2025: Antara Pertumbuhan, Ketahanan Sosial, dan Keberlanjutan
Sertifikat halal itu ibarat SIM. Penting, wajib, dan menentukan boleh tidaknya melaju. Tapi punya SIM tidak otomatis membuat orang sampai tujuan. Harus ada kendaraan. Harus ada jalan.
Harus ada bensin. Dan dalam konteks topik kita ini—sertifikasi halal untuk UMKM—yang paling penting adalah: harus ada pasar. Di sinilah PR besar ekonomi halal Jawa Timur untuk tahun 2026 dan seterusnya.
Harus diakui bahwa selama ini, pendekatan kita masih terlalu administratif. Fokus pada kepatuhan, tetapi belum cukup kuat pada ekosistem bisnisnya. UMKM dikejar sertifikat—ya, itu benar. Namun setelah itu, mereka sering ditinggal sendirian menghadapi pasar yang keras, pembiayaan yang mahal, dan persaingan digital yang tidak ramah bagi pemain kecil.
Ekonomi halal seharusnya tidak berhenti di logo. Harus hidup di rantai nilai. Dan dari kajian yang kami lakukan secara mendalam, setidaknya ada tiga rekomendasi yang siap dieksekusi jika Jatim benar-benar mau sukses nyata di bidang ekonomi halal.
Pertama, soal pembiayaan syariah. Banyak UMKM halal di Jawa Timur sudah “halal produknya”, tetapi belum “halal napas usahanya”. Mereka masih bergantung pada pembiayaan informal berbunga tinggi atau sulit mengakses perbankan.
Jika ekonomi halal mau naik kelas, maka bank syariah, BPRS, dan fintech syariah harus ditarik masuk sebagai pemain utama, bukan figuran acara seremonial.
Kedua, soal pasar digital halal. UMKM halal sering disuruh go digital, tetapi dilempar ke marketplace umum yang algoritmanya tidak peduli “halal atau tidak”. Padahal dunia sedang bergerak ke niche market.
Halal itu niche yang besar dan global pula. Jawa Timur perlu mendorong marketplace halal yang benar-benar mengurasi produk, mempertemukan UMKM dengan konsumen muslim domestik dan internasional. Tanpa itu, sertifikat halal hanya akan menjadi stiker mahal—sekadar gagah-gagahan.
Ketiga, soal klaster industri halal berbasis wilayah. Tidak semua daerah harus melakukan segalanya. Madura, misalnya, kuat di pangan dan ternak. Tapal Kuda kuat di olahan hasil pertanian. Malang Raya kuat di makanan olahan dan ekonomi kreatif.
Pendekatan klaster membuat pembinaan lebih fokus, biaya lebih efisien, dan dampaknya lebih terasa. Ekonomi halal tidak tumbuh dari lomba, tetapi dari kedekatan ekosistem.
Di titik ini, peran Pemprov Jawa Timur menjadi strategis. Bukan sebagai pedagang, bukan sebagai pelaksana UMKM, melainkan sebagai arsitek ekosistem. Menyambungkan sertifikasi dengan pembiayaan. Mengaitkan UMKM dengan pasar. Menghubungkan daerah dengan jejaring nasional dan global.
Jika 2024–2025 adalah fase “kejar sertifikat”, maka 2026 harus menjadi fase kejar omzet, kejar ekspor, dan kejar lapangan kerja. Sebab ekonomi halal sesungguhnya bukan soal label, melainkan soal keberpihakan pada UMKM, soal keadilan akses, dan soal apakah nilai kehalalan benar-benar menghasilkan kesejahteraan. Jika tidak, kita hanya akan bangga pada angka sertifikat, sementara UMKM tetap berlari di tempat. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












