
Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas. Tanpa verifikasi, klaim sepihak hanya menyesatkan. Ini soal kejujuran, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
Oleh: Adam Mochammad Naufal, Program Management Officer Pusat Halal Universitas Airlangga.
Tagar.co – Beberapa waktu lalu, publik dibuat geger oleh pengakuan mengejutkan: sebuah rumah makan ayam goreng kremes legendaris, yang sudah beroperasi 52 tahun, ternyata selama ini menjual kremesan yang digoreng dengan minyak babi. Ironisnya, spanduk bertuliskan “halal” sempat terpampang di depan gerai mereka, seolah menjadi jaminan tanpa perlu bukti lebih lanjut.
Kasus ini memantik satu pertanyaan besar: apakah cukup bagi pelaku usaha untuk sekadar mengklaim produknya halal? Apakah konsumen harus menerima begitu saja label “halal” tanpa verifikasi resmi?
Jawabannya jelas: tidak. Klaim tanpa dasar justru membuka ruang bagi praktik curang yang merugikan, bahkan bisa mengancam kepercayaan publik secara luas.
Self Declare Bukan Self Claim
Perlu dipahami, Indonesia memang memiliki skema self declare alias deklarasi mandiri untuk sertifikasi halal, tapi itu bukan berarti pelaku usaha bebas asal bicara. Skema ini diperuntukkan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dengan catatan: produknya berisiko rendah, bahan bakunya jelas kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.
Namun meski bernama deklarasi mandiri, prosesnya tetap wajib melewati pendampingan dan verifikasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Artinya, ada pihak ketiga yang ikut memastikan bahwa klaim halal bukan sekadar ucapan sepihak. Jadi, jangan keliru: self declare tidak sama dengan self claim. Mengklaim tanpa bukti validasi bukan cuma salah, tapi juga bisa jadi bentuk penipuan konsumen.
Ayam Pun Perlu Dipertanyakan
Mungkin ada yang bertanya: kenapa ribut soal ayam? Bukankah ayam jelas halal?
Memang, daging ayam secara hukum Islam halal. Tapi status itu bisa batal jika penyembelihannya tidak sesuai syariat, jika alat pemotongnya tercemar, atau jika proses pengolahannya tercampur bahan najis.
Potensi kontaminasi silang ini nyata di industri makanan. Bayangkan saja: satu wajan digunakan untuk menggoreng kremesan dengan minyak babi, lalu dipakai menggoreng ayam tanpa dibersihkan. Hasilnya? Ayam itu tak lagi halal.
Beberapa tahun lalu, ada kasus ekstrem: sebuah jaringan restoran bakso memusnahkan semua peralatan makan hanya karena seorang pelanggan membawa kerupuk babi ke dalam gerai. Banyak yang menganggap ini berlebihan. Namun, bagi mereka yang memegang prinsip halal, itu adalah tindakan preventif yang patut dihargai. Sekali alat terkena bahan non-halal, dampaknya bisa merembet ke seluruh proses berikutnya.
Sertifikasi Halal: Keniscayaan, Bukan Formalitas
Memang benar, sertifikasi halal tidak menjamin 100 persen kesempurnaan. Sistem buatan manusia selalu punya celah. Namun, sertifikasi tetaplah penting sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral. Sertifikat halal memberi standar objektif yang memudahkan konsumen memilih, sekaligus mendorong pelaku usaha lebih disiplin.
Tanpa sertifikasi, pasar akan kembali seperti “hutan belantara”, di mana siapa saja bebas mengklaim apapun tanpa dasar. Ini bukan hanya soal kepercayaan agama, tetapi juga soal transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen.
Karena itu, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPPOM MUI, serta lembaga terkait lain harus diperkuat. Pengawasan tak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat saja, tetapi juga harus ada audit rutin dan kanal pengaduan yang responsif.
Negara Hadir untuk Semua
Penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang vital untuk melindungi konsumen Muslim. Namun, negara juga tak boleh mengabaikan kekhawatiran pelaku usaha non-Muslim. Mereka tetap berhak menjual produk non-halal selama dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Pemerintah perlu hadir sebagai penengah: menjaga hak umat Islam dalam mengonsumsi produk halal, sambil melindungi mata pencaharian warga non-Muslim. Salah satu langkahnya adalah memastikan bahwa pelabelan “non-halal” juga diberi ruang yang adil di pasar.
Namun, semuanya kembali pada satu syarat utama: kejujuran. Apa pun latar belakang agama pelaku usaha, mereka wajib jujur menyampaikan status produk mereka. Tanpa kejujuran, sistem setangguh apapun pasti runtuh.
Edukasi: Tanggung Jawab Bersama
Kasus rumah makan kremesan ini harusnya jadi momentum untuk meningkatkan literasi halal. Konsumen harus lebih kritis, jangan sekadar percaya spanduk. Pelaku usaha wajib mau belajar tentang prosedur halal, bukan hanya demi sertifikat, tetapi demi menjaga kepercayaan. Dan pemerintah, sebagai pengatur, harus memperkuat pengawasan serta menyediakan edukasi yang mudah diakses.
Pada akhirnya, halal bukan sekadar label tempel di etalase. Ia adalah bentuk kepercayaan. Dan sekali kepercayaan itu dikhianati, akan sangat sulit untuk dikembalikan. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












