MPR Didesak agar Mengadakan Sidang Istimewa
MPR didesak oleh tiga kelompok yang peduli pada UUD 1945 agar menggelar Sidang Istimewa. Mereka juga meminta para pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan Konstitusi berhenti dari keserakahan politik.
Tagar.co – Ahad (18/8/2024) tiga kelompok menyatakan sikap. Mereka adalah Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Gerakan Kembali ke UUD 1945 Asli (G-45), dan Front Penegak Daulat Rakyat (FPDR).
Tiga kelompok itu terdiri dari tokoh-tokoh kritis. Presidium GPKR diisi oleh M. Din Syamsuddin, M. Hatta Taliwang, Sayuti Asyathri, dan Sabriati Aziz.
Baca juga: Jika Ingin Husnul Khatimah Presiden Jokowi Harus Batalkan PP No. 28/2024
Sementara Presidium G-45 ada M. Din Syamsuddin, Paulus Januar, Edwin Sukowati dan Rochmat Wahab. Adapun Presidium FPDR ialah Marwan Batubara dan Anthoni Budiawan.
Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan Hari Konstitusi Republik Indonesia. Pada saat itu, 18 Agustus 1945—sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan—Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai Konstitusi Republik Indonesia.
Tiga Tuntutan
Di hari yang bersejarah itulah Din Syamsuddin dan kawan-kawan menyatakan sikap berkaitan dengan UUD 1945.
Pernyataan sikap diawali dengan ungkapan rasa syukur ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa bahwa Negara Republik Indonesia telah mencapai usia 79 Tahun.
Namun, mereka prihatin karena perwujudan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 masih jauh pada kenyataannya. Bahkan ada gejala dan gelagat penyimpangan dan penyelewengan oleh rezim yang berkuasa, yang semakin menguras kekayaan negara untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya.
“Kedaulatan dan kesejahteraan rakyat runtuh dan diruntuhkan, hilang dan dihilangkan,” tulis pernyataan tersebut yang diterima Tagar.co Senin (19/8/2024) malam.
Baca juga: JK dan Din Syamsuddin Hadiri Pemakaman Ismail Haniyeh
Sehubungan dengan itu, GPKR, G-45, dan FPDR menyatakan hal-hal sebagai berikut: Pertama, mendesak kepada seluruh lembaga negara untuk secara bersungguh-sungguh menegakkan kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan partai dan apalagi kekuasaan rezim yang hanya menampilkan kediktatoran dan politik dinasti.
Kedua, mendesak MPR-RI baik yang lama maupun yang baru agar mengadakan Sidang Istimewa untuk menetapkan kembali ke UUD 1945 asli, Yakni hasil permufakatan para tokoh bangsa pada 18 Agustus 1945 dengan Adendum tentang Masa Jabatan Presiden maksimum dua periode.
Ketiga, kepada pelanggar dan pengkhianat terhadap kedaulatan rakyat dan Konstitusi untuk berhenti dari keserakahan politik, menghentikan politik dinasti, dan perampasan kepemimpinan partai-partai politik.
“Rakyat tidak akan tinggal diam dan akan terus berbuat untuk menyeret yang bersangkutan ke proses hukum. Baik lewat pengadilan negara ataupun pengadilan rakyat,” isi pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta itu. (#)
Mohammad Nurfatoni