FeatureUtama

Vonis Bebas Supriyani, Hadiah Spesial Hari Guru

×

Vonis Bebas Supriyani, Hadiah Spesial Hari Guru

Sebarkan artikel ini
Vonis bebas Supriyani mengakhiri sidang tuduhan guru memukul paha muridnya di Konawe Selatan.
Guru Supriyani dipeluk rekannya usai pembacaan vonis bebas di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Vonis bebas Supriyani mengakhiri sidang tuduhan guru memukul paha muridnya di Konawe Selatan. Semua tuntutan jaksa tak terbukti.

Tagar.co – Supriyani masih terpana di kursinya ketika mendengar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Konawe Selatan, Stevie Rosano, menyatakan vonis bebas untuknya, Senin (25/11/2024).

”Bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Stevie Rosano sambil mengetokkan palu tiga kali.

Hadirin di ruang sidang langsung serempak berucap,”Alhamdulillah….”

Guru honorer SDN Baito 4 Konawe Selatan itu langsung menyeka air matanya yang mengalir deras. Kemudian berdiri dari kursi bersamaan dengan majelis hakim meninggalkan meja sidang.

Pengacaranya, Andre Darmawan, dan anggota timnya langsung menyalami. Supriyani tak kuasa menahan tangis. Begitu juga ketika rekan guru dan anggota PGRI menyalami dan memeluknya.

Semuanya mengucapkan syukur guru Supriyani yang dituduh memukul paha muridnya dengan gagang sapu itu divonis bebas tak bersalah. Supriyani dilaporkan orang tua siswa yang anggota polisi. Vonis bebas ini menjadi hadiah Hari Guru Nasional pada hari ini.

Mengutip Antara, anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan mengatakan, dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

Baca Juga:  Guru Hebat Punya Kompetensi Kuat

“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.

Di akhir sidang Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano mengungkapkan, bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya sidang kasus guru dan murid.

Sementara Supriyani telah menjalani tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara online pada Rabu (20/11/2024) lalu di Kota Kendari. Dia ditemani oleh suami serta keluarganya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto