Opini

Tiga Sikap Ulama dan Tokoh Islam terhadap UUD 18 Agustus 1945

424
×

Tiga Sikap Ulama dan Tokoh Islam terhadap UUD 18 Agustus 1945

Sebarkan artikel ini
Daniel Mohammad Rosyid

Tiga sikap muncul di kalangan ulama dan tokoh Islam terhadap UUD 18 Agustus 1945—dari kekecewaan, kompromi, hingga strategi addendum—sebagai refleksi arah perjuangan politik umat di Indonesia.

Oleh Daniel Mohammad Rosyid @Rosyid College of Arts

Tagar.co – Sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar pertama Republik Indonesia telah menjadi fondasi dan medan perdebatan panjang di kalangan tokoh Islam.

Perubahan yang terjadi, terutama penghapusan tujuh kata dalam sila pertama, melahirkan beragam reaksi. Di kalangan tokoh Islam dan ulama, setidaknya muncul tiga sikap terhadap UUD 18 Agustus 1945.

Baca juga: Resolusi Jihad Baru: Menegakkan Kembali Konstitusi 18 Agustus 1945

Pertama, menyesalkan dan kecewa terhadap perubahan pada Pembukaan UUD yang menghilangkan tujuh kata dalam sila pertama dasar negara Republik Indonesia. Akibatnya, UUD ini dipandang tidak lagi memperjuangkan pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, menerimanya setelah Piagam Jakarta diakomodasi dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di mana Piagam Jakarta dicantumkan dalam konsideran dekrit tersebut. Hingga kini, dekrit itu tidak pernah dicabut.

Baca Juga:  Polri, Krisis Tata Kelola Ketertiban dan Keamanan Nasional

Ketiga, menerimanya, lalu berjuang untuk mewujudkannya dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, baik melalui undang-undang maupun amandemen dengan teknik addendum.

Menimbang Sikap Pertama

Sikap pertama telah melahirkan pandangan negatif sebagian ulama dan tokoh Islam terhadap peran umat dalam kehidupan kebangsaan. Akibatnya, politik diserahkan—secara sadar atau tidak—kepada kelompok sekuler radikal, termasuk kelompok komunis gaya baru.

Bahkan ada yang bersikap ekstrem dan radikal hingga melakukan pemberontakan terhadap pemerintah NKRI.

Kondisi ini menjadi alasan efektif bagi pemerintah sekuler untuk terus menempatkan Islam hampir sejajar dengan komunis sebagai “bahaya laten”. Dampaknya, terjadi kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh Islam.

Fenomena ini muncul pada dua dekade pertama era Soeharto dan menguat kembali pada masa pemerintahan Jokowi yang menjalankan kebijakan pro-Amerika lalu pro-Tiongkok, dengan menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan.

Dampak dan Perubahan Arah Reformasi

Sikap pertama para tokoh muslim ini telah ditunggangi kelompok sekuler kiri dan liberal radikal, yang kemudian mengganti UUD 18 Agustus 1945 menjadi UUD 10 Agustus 2002 dengan dalih reformasi.

Baca Juga:  Krisis Konstitusi dan Harapan pada Kepemimpinan Prabowo

Setelah 25 tahun eksperimen reformasi, mereka berhasil mengubah ersatz capitalism era Soeharto menjadi full-fledged capitalism pada era Jokowi—sebuah sistem korporatokrasi dan “duitokrasi” yang membelenggu.

Prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dikubur di bawah dominasi kelompok sekuler radikal ini, sambil menuding Islam sebagai musuh Pancasila dan anti-NKRI.

Sikap yang Sebaiknya Diambil

Kita sebaiknya mengambil sikap ketiga, yaitu menerima UUD 18 Agustus 1945 sebagai karya para ulama lurus dan cendekiawan negarawan pendiri bangsa—buah dari pikiran terbaik pada zamannya—yang merumuskan UUD tersebut sebagai pernyataan perang melawan segala bentuk penjajahan sekaligus strategi untuk memenangkannya.

Perubahan terhadap UUD 18 Agustus 1945 dapat dilakukan dengan teknik addendum untuk mendorong pelaksanaan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dorongan itu juga dapat diwujudkan melalui undang-undang turunannya.

UUD 18 Agustus 1945 merupakan syarat perlu, sedangkan syarat cukupnya adalah pelaksanaannya dalam praktik politik kebangsaan. Karena itu, umat Islam perlu membangun platform untuk meningkatkan kesadaran, selera, dan peran politik nyata dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga:  Terlalu Banyak Sekolah, Terlalu Sedikit Pendidikan

Berpolitik Islam adalah hak yang sah sekaligus tanggung jawab umat Islam untuk mengantarkan NKRI menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur — baldatun ṭayibatun wa rabbun ghafūr. (#)

Kuala Lumpur, 25 Oktober 2025

Penyunting Mohammad Nurfatoni