Bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam: wanita Islam (Muslimah) dinikahi oleh lelaki non-Muslim? Bagaimana pula jika lelaki Islam (Muslim) menikahi wanita dari Ahlulkitab, yaitu dari Yahudi dan Nasarni?
Bagaimana hukum nikah beda agama dalam Islam: wanita Islam (Muslimah) dinikahi oleh lelaki non-Muslim? Bagaimana pula jika lelaki Islam (Muslim) menikahi wanita dari Ahlulkitab, yaitu dari Yahudi dan Nasarni?