Syahadat, apa maknanya? Dalam konteks apa saja Al-Qur’an menggunakan kata syahadat? Apa yang dimaksud syahadatain? Konsekuensi apa saja yang dipikul orang yang bersyahadat? Syahadat sebuah proklamasi kemerdekaan?
Oleh Ustaz Ahmad Hariyadi, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri (STAINIM).
Tagar.co – Syahadat memiliki beberapa arti, antara lain: bukti, sumpah, gugur di jalan Allah, alam nyata, kesaksian, surat keterangan atau ijazah. Syahadah dengan arti kesaksian relatif lebih dikenal dalam masyarakat Indonesia, yang merupakan rukun pertama dari lima rukun Islam.
Kata syahadat digunakan dalam Al-Qur’an sebanyak 26 kali. Penggunaannya terkelompok dalam dua makna. Pertama, berarti kesaksian. Misalnya dalam penulisan utang-piutang, pembagian waris, atau tuduhan maksiat.
Baca juga: Syirik, Kezaliman yang Besar
Makna yang pertama ini, misalnya, dapat kita lihat dalam An-Nur/24:4 “Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak bisa mendatangkan empat orang saksi maka deralah (penuduh itu) 80 kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya …” (baca juga Al-Baqarah/2:282, 283; Al-Maidah/5:108).
Kedua, berarti alam nyata, seperti dalam surat Al-An’am/6:73 “… Dia yang mengetahui yang gaib dan yang nyata dan Dialah Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui” (baca juga At-Taubah/9:94, 105; Ar-Ra’du/13:9; Al-Mukmin/23:92; Al Hasyr/59:22).
Dua Syahadat
Dalam makna persaksian, syahadat juga menjadi konsep kunci dua persaksian fundamental dalam Islam. Yaitu persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Karena memuat dua kesaksian, maka disebut syahadatain.
Baca juga: Umat, Bukan Hanya untuk Menyebut Manusia dan Kaum Beriman
Persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah mengandung konsekuensi bahwa: Allah satu-satunya pelindung (Al-Maidah/5:56); Allah sebagai penentram hati (Ar-Ra’du/13:28); Allah pemilik hakiki segala-galanya (Al-Maidah/5:120); Allah sebagai penguasa dan majikan (Al-An’am/6:61); Allah muara segala hukum (Asy-Syura/42:10, Al-Maidah/5:50, Yusuf/12:40); dan hanya Allah-lah yang berhak diibadahi dan dimintai pertolongan (Al-Fatihah/1:5)
Sedangkan persaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mengandung konsekuensi mengakui dan membenarkan kerasulan beliau, serta menjadikan beliau sebagai teladan (Al-Ahzab/33:21).
Pembatal Syahadat
Kajian yang membahas hal-hal yang membatalkan rukun Islam yang empat (salat, zakat, haji, dan puasa) tidak memecah umat Islam dalam berbagai mazhab pemikiran yang saling menafikan, sementara kajian terhadap hal-hal yang membatalkan syahadat telah melahirkan mazhab pemikiran dalam Islam yang saling menafikan.
Oleh karena itu hal-hal berikut—jika tidak bisa dikategorikan membatalkan syahadat—paling tidak menodai syahadat pelakunya: taat kepada selain Allah tanpa seizin-Nya (An-Nisa’/4:80), berhukum kepada hukum selain Allah (Al-Maidah/5:44-45).
Baca juga: Roh, Beragam Maknanya dalam Al-Qur’an
Juga termasuk membenci sebagian ajaran Islam (Al-Maidah/5:89); lebih mencintai dunia dibanding akherat (Ibrahim/14:2-3), menghalalkan apa yang diharamkan Allah atau sebaliknya (An-Nahl/16:105) dan tidak mengimani Al-Qur’an secara keseluruhan (Al-Baqarah/2:85).
Syahadat, merupakan proklamasi seseorang bahwa dia telah merdeka atau melepaskan diri dari segala jenis kejahiliahan (kekafiran) dan pengabdian terhadap sesama makhluk. Syahadat akan menggoyang dan merobohkan segala bentuk kesewenang-wenangan, kezaliman, dan kesombongan.
Bersyahadatlah, Anda akan hidup mulia atau mati syahid! (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni