Dalam pelantikan Anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029, terkuak data-data serba ter. Puan Maharani terpilih kembali jadi Ketua DPR.
Tagar.co – Sebanyak 580 calon anggota DPR dan 152 calon anggota DPD hasil Pemilu 2024 periode 2024—2029 telah dilantik sebagai anggota dewan di Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Pelantikan 152 Anggota DPD, Komeng Pecahkan Rekor
Anggota DPR yang dilantik bertambah dari 575 menjadi 580 orang, sedangkan anggota DPD RI bertambah dari 136 menjadi 152 orang dibandingkan periode sebelumnya.
Adapun partai politik yang lolos itu, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Anggota Tertua dan Termuda
Sesuai Keputusan KPU Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR, DPD dan MPR Tertua dan Termuda Hasil Pemilu 2024 maka ditetapkan sebagai berikut:
- Anggota DPR tertua, nama H. Zulfikar Ahmad, usia 78 tahun, Dapil Jambi, Partai Demokrat.
- Anggota DPR termuda, nama Anisa MA Mahesa, usia 23 tahun, Dapil Banten II, asal Partai Gerindra.
- Anggota DPD tertua, nama Drs. Ismed Abdulah, usia 78 tahun, Dapil Kepulauan Riau.
- Anggota DPD termuda, nama Larasati Moriska, usia 22 tahun, Dapil Kaltara.
- Anggota MPR tertua, nama H. Zulfikar Ahmad, usia 78 tahun, Dapil Jambi, Partai Demokrat.
- Anggota MPR termuda, nama Larasati Moriska, usia 22 tahun, Dapil Kaltara.
Pimpinan DPR
Lima orang anggota dewan resmi ditetapkan menjadi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029. Ketua DPP PDIP Puan Maharani kembali menjabat sebagai ketua.
Sementara Wakil Ketua DPR dijabat oleh Adies Kadir dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Syamsurijal dari PKB.
Baca juga: 580 Anggota DPR 2024-2029 Dilantik, Ini Komposisi Kursi di Senayan.
Mengutip cnnindonesia.com regulasi soal komposisi pimpinan DPR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD atau UU MD3.
Berdasarkan UU tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
UU itu juga mengatur ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
Sementara, Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. (#)
Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber