Raffi Ahmad akhirnya diangkat Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden. Nama kontroversial lainnya: Gus Miftah dan Zita Anjani. Ini daftar 7 Utusan Khusus Presiden
Tagar.co – Sampai Senin (21/10/2024) malam, publik masih bertanya-tanya, jadi apakah artis Raffi Ahmad dalam Pemerintahan Prabowo Subianto.
Pasalnya namanya tak ada di daftar Kabinet Merah Putih yang dilantik Senin itu. Padahal Raffi Ahmad termasuk salah satu dari 108 tokoh yang dipanggil di kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara Jakarta, Senin-Selasa (14-15/10/2024).
Tapi hari ini, Selasa (22/10/2024) pertanyaan itu terjawab. Suami Nagita Slavina itu akhirnya dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Yang menarik gelar doktor honoris causa (Dr HC) yang kontroversial itu dicantumkan di depan namanya saat disebut MC.
Ditanya wartawan saat konferensi pers usai pelantikan soal gelar yang tidak diakui oleh Kemendikbudristek, Raffi Ahmad yang didampingi istrinya menjawab enteng: “Kalau itu mungkin nanti ditanyakan saja pada pihak di sebelah sana.”
Baca juga: Prabowo Lantik 25 Pejabat: Dari Utusan Khusus dan Penasihat Presiden hingga Kepala Badan
Nama lain yang juga dipanggil Prabowo dalam ‘seleksi’ calon pembantunya dan baru jelas nasibnya hari ini adalah Gus Miftah alias K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. Dia diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Nama kontroversi lainnya adalah Zita Anjani, putri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Sebab, dia tak termasuk 108 tokoh yang dipanggil di Kertanegara, tapi nonggol saat pembekalan calon menteri dan wakil menteri di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (16/10/2024).
Ternyata hari ini dia ikut dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Daftar Lengkap Utusan Khusus Presiden
- H. Muhamad Mardiono, B.A., Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- H. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd., Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
- Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc., Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Peraturan Presiden
Mengutip antaranews.com, Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (#)
Mohammad Nurfatoni dari berbagai sumber