
Menjelang Ramadan, gairah ibadah sering kali memuncak. Namun, benarkah semua bentuk puasa di akhir Syakban dibenarkan? Di sinilah kehati-hatian dan ketepatan syariat diuji.
Oleh Ansorul Hakim, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA Negeri 1 Bojonegoro, Jawa Timur
Tagar.co – Menjelang Ramadan, semangat beribadah umat Islam biasanya meningkat. Masjid mulai ramai, tilawah Al-Qur’an diperbanyak, dan sebagian orang memilih memperbanyak puasa sunah sebagai ikhtiar mempersiapkan diri menyambut bulan suci.
Namun, di titik inilah pertanyaan klasik kembali mengemuka: benarkah Rasulullah Saw. melarang puasa di akhir bulan Syakban?
Baca juga: Ikhlas di Zaman Suka dan Sorak
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana. Ia menuntut ketelitian dalam merujuk hadis sekaligus kehati-hatian dalam memahami konteksnya.
Dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali seseorang yang biasa berpuasa. Maka silakan ia berpuasa.”
Hadis muttafaq alaih ini menjadi pijakan utama para ulama dalam membahas puasa menjelang Ramadan. Larangan tersebut bukanlah larangan mutlak, melainkan bersifat kontekstual. Ia ditujukan kepada orang yang sengaja berpuasa tepat sebelum Ramadan karena diliputi keraguan—apakah hari itu sudah masuk bulan wajib atau belum.
Di sisi lain, terdapat hadis lain yang kerap dikutip dalam diskursus ini, yakni sabda Nabi Saw., “Apabila telah masuk pertengahan Syakban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmizi, dan Ibnu Majah. Namun, kualitas hadis ini diperselisihkan di kalangan ahli hadis. Imam Ahmad dan Imam Bukhari menilainya lemah, sementara Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menyebut sanadnya diperdebatkan. Di era kontemporer, Syeikh Al-Albani menilai hadis ini berstatus hasan.
Perbedaan penilaian tersebut menunjukkan bahwa hadis larangan puasa setelah pertengahan Syakban tidak dapat dipahami secara terpisah dari hadis-hadis sahih lain yang menggambarkan praktik Nabi Saw. secara utuh.
Karena itu, para ulama menempuh pendekatan kompromi (al-jam‘ wa at-taufiq). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan puasa menjelang Ramadan berlaku bagi orang yang tidak memiliki kebiasaan puasa sunah, lalu tiba-tiba berpuasa di akhir Syakban karena dorongan kehati-hatian yang berlebihan.
Larangan ini dimaksudkan agar ibadah tidak dibangun di atas keraguan, sebab kaidah fikih menegaskan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif memperkuat penjelasan tersebut. Menurutnya, larangan puasa di akhir Syakban tertuju pada orang yang baru memulai puasa sunah setelah pertengahan bulan tanpa kebiasaan sebelumnya.
Adapun orang yang memang rutin berpuasa—seperti puasa Senin-Kamis, ayyamul bidh—atau mereka yang memiliki tanggungan puasa qada, nazar, maupun kafarat, tidak termasuk dalam larangan itu.
Bahkan, Rasulullah Saw. sendiri dikenal memperbanyak puasa di bulan Syakban. Hal ini ditegaskan dalam riwayat Aisyah Ra. yang menyebutkan bahwa Nabi Saw. sering berpuasa hingga hampir menyempurnakan seluruh bulan Syakban.
Dari sini dapat dipahami bahwa larangan Nabi Saw. bukanlah untuk memadamkan semangat ibadah, melainkan untuk menata agar ibadah berjalan sesuai tuntunan. Islam tidak hanya menekankan banyaknya amal, tetapi juga ketepatan niat dan cara. Puasa yang dilakukan karena ragu dan takut “ketinggalan” Ramadan justru berpotensi mengaburkan batas antara ibadah sunah dan ibadah wajib.
Selain itu, syariat juga mempertimbangkan kesiapan fisik dan mental. Ramadan idealnya dijalani dalam kondisi prima, bukan dalam keadaan lelah akibat ibadah yang tidak proporsional.
Di tengah euforia menyambut Ramadan, hadis-hadis tentang puasa di akhir Syakban menyampaikan pesan penting: kehati-hatian dalam beragama tidak boleh mengalahkan ketepatan dalam mengikuti sunah.
Semangat ibadah perlu diarahkan oleh ilmu, agar Ramadan disambut bukan hanya dengan tubuh yang siap, tetapi juga dengan pemahaman yang lurus dan adab beragama yang benar. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni












