Piagam Madinah berisi perjanjian bersama kaum muslimin dengan kabilah-kabilah di Kota Yatsrib suku Yahudi maupun musyrik. Inilah konstitusi negara pertama di dunia.
Tagar.co – Piagam Madinah atau Shahifatul Madinah dibuat oleh Nabi Muhammad ketika hijrah ke Yatsrib, Madinatulmunawarah tahun 622 Masehi.
Piagam Madinah ini berisi perjanjian antara Nabi Muhammad dengan para pemimpin kabilah atau suku di Madinah tentang hak dan kewajiban selama hidup berdampingan sebagai sebuah bangsa.
Kabilah yang disebut dalam Piagam Madinah itu seperti Bani Auf, Bani Al Harits, Bani Sa’idah, Bani Jusyam, dan Bani an-Najjar dari suku Khazraj.
Bani Amr bin Auf, An Nabit, Al Aus dari suku Aus. Juga ada beberapa kabilah Yahudi dan kabilah yang masih musyrik.
Kabilah Yahudi besar tak disebut dalam perjanjian dalam Piagam Madinah seperti Bani Quraidha, Qainuqa, dan Nadhir.
Isi Shahifatul Madinah atau Piagam Madinah seperti termuat dalam buku Sirah Ibnu Ishaq tertulis demikian.
Bismillahirrahmaanirrahim
Ini tulisan dari Muhammad shallallahu alaihi wa sallam untuk kaum mukminin dan kaum muslimin dari Quraisy dan Yatsrib, orang-orang yang bergabung dengan mereka dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka adalah umat yang satu dan berbeda dengan manusia yang lain.
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap dalam tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Mereka membayar diyat (ganti rugi pembunuhan, atau pencederaan) kepada sebagian yang lain, menebus tawanan mereka dengan cara yang baik dan adil kepada kaum mukminin.
Bani Auf tetap dalam tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain seperti dulu dan setiap kelompok menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada kaum mukminin.
Bani Saidah tetap berada pada tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Sebagian dari mereka membayar diyat seperti sebelumnya. Sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada manusia.
Bani Al-Harts tetap berada pada tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Sebagian dari mereka membayar diyat. Sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada manusia.
Bani An-Najjar tetap berada pada tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain. Setiap kelompok dari mereka menebus tawanan dengan cara yang baik dan adil kepada manusia.
Bani Amr bin Auf tetap berada pada tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain seperti sebelumnya. Sebagian dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik, adil kepada manusia.
Baca Juga Baiat Aqabah, Perjanjian Rahasia yang Menggerakkan Hijrah
Bani Al-Aus tetap berada pada tradisi mereka yang dilegalkan Islam. Sebagian dari mereka membayar diyat kepada sebagian yang lain seperti sebelumnya. Setiap kelompok dari mereka menebus tawanannya dengan cara yang baik dan adil kepada manusia.
Kaum mukminin tidak boleh menelantarkan mufrah (orang yang mempunyai utang banyak dan mempunyai tanggungan keluarga yang banyak) dan mereka harus memberinya uang untuk penebusan tawanan atau pembayaran diyat dengan cara yang baik.
Orang mukmin tidak boleh bersekutu dengan mantan budak orang mukmin tanpa melibatkan mantan pemilik budak tersebut.
Sesungguhnya kaum mukminin yang bertakwa itu bersatu dalam menghadapi orang yang berbuat aniaya terhadap mereka atau orang yang menginginkan kezaliman besar, atau dosa, atau permusuhan, atau kerusakan terhadap kaum mukminin.
Orang mukmin tidak boleh membunuh orang mukmin yang membunuh orang kafir dan orang mukmin tidak boleh membantu orang kafir dalam menghadapi orang mukmin.
Sesungguhnya tanggungan Allah itu satu. Orang yang terlemah di antara mereka diberi perlindungan dan sesungguhnya orang-orang mukminin adalah pendukung bagi sebagian yang lain.
Barangsiapa di antara orang Yahudi mengikuti kami, ia berhak mendapatkan pertolongan, kebersamaan, mereka tidak dizalimi dan mereka tidak boleh dikalahkan.
Sesungguhnya perdamaian kaum mukminin itu satu. Orang mukmin tidak boleh berdamai dengan selain orang mukmin dalam perang di jalan Allah kecuali atas dasar persamaan dan keadilan di antara mereka. Semua pasukan yang berperang bersama kami itu datang secara bergantian.
Sesungguhnya sebagian kaum mukminin dibunuh karena mereka membunuh sebagian kaum mukminin yang lain. Sesungguhnya kaum mukminin yang bertakwa berada pada petunjuk yang paling baik dan paling lurus.
Sesungguhnya orang musyrik tidak boleh melindungi harta orang Quraisy atau jiwa mereka dan tidak boleh pindah kepadanya untuk menghadapi orang mukmin.
Barangsiapa membunuh orang mukmin tanpa dosa dan bukti, ia dibunuh karenanya terkecuali jika keluarga korban memaafkannya.
Sesungguhnya kaum mukminin bersatu dalam menghadapinya dan mereka harus menegakkan hukum terhadap orang tersebut.
Sesungguhnya orang mukmin yang beriman kepada isi perjanjian ini, beriman kepada Allah dan beriman kepada Hari Akhir haram membela pelaku bid’ah dan melindunginya.
Barangsiapa membela pelaku bid’ah atau melindunginya ia mendapatkan kutukan Allah dan murka-Nya pada Hari Kiamat.
Tebusan tidak boleh diambil daripadanya. Jika kalian berselisih dalam salah satu persoalan, tempat kembalinya ialah Allah Azza wa Jalla dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi juga terkena kewajiban pendanaan jika mereka sama-sama diperangi musuh. Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Auf satu umat bersama kaum Mukminin.
Baca Juga Tahun Baru Hijriah: Menyelamatkan Martabat Kemanusiaan
Bagi orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi kaum Mukminin agama mereka. Budak-budak mereka dan jiwa mereka (terlindungi), kecuali orang yang berbuat zalim dan berbuat dosa, ia tidak menghancurkan siapa-siapa selain dirinya sendiri dan keluarganya.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani An-Najjar memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Al-Harits mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Saidah mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Jusyam memiliki hak yang sama dengan orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Al-Aus memiliki hak yang Sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani Tsa’labah memiliki hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf, kecuali orang yang berbuat zalim dan berbuat dosa, ia tidak menghancurkan siapa-siapa selain dirinya sendiri dan keluarganya.
Sesungguhnya Jafnah, salah satu kabilah dari Tsa’labah sama seperti mereka.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Bani As-Suthaibah mempunyai hak yang sama dengan hak orang-orang Yahudi Bani Auf.
Sesungguhnya kebaikan itu sebaiknya menghalangi seseorang dari keburukan.
Sesungguhnya budak orang-orang Tsa’labah sama seperti mereka. Sesungguhnya keluarga orang-orang Yahudi sama seperti mereka.
Seorang pun dari orang-orang Yahudi tidak boleh keluar dari Madinah kecuali atas izin Muhammad SAW.
Barangsiapa membunuh, ia membunuh dirinya sendiri dan keluarganya, kecuali orang yang dizalimi, sesungguhnya Allah hendak menolak kezaliman dari dirinya.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi terkena kewajiban infak dan kaum muslimin juga terkena kewajiban infak, serta mereka semua berkewajiban memberikan pembelaan terhadap siapa saja yang memerangi orang-orang yang terikat dengan perjanjian ini.
Nasihat dan kebaikan harus dijalankan di tengah-tengah mereka.
Seseorang tidak boleh berbuat jahat terhadap sekutunya dan pembelaan harus diberikan kepada orang yang dizalimi.
Bacab Juga Sura Bulan Hijrah Masyarakat Jawa
Sesungguhnya orang-orang Yahudi wajib berinfak bersama kaum mukminin jika mereka diperangi musuh.
Sesungguhnya Yatsrib haram bagi orang yang berada dalam perjanjian ini. Sesungguhnya tetangga itu seperti jiwa; ia tidak boleh diganggu dan tidak boleh disakiti.
Sesungguhnya kehormatan itu tidak boleh dilanggar kecuali atas izin pemiliknya.
Jika pada orang-orang yang berada dalam perjanjian ini terhadap kasus atau konflik yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya ialah kepada Allah Azza wa Jalla dan kepada Muhammad shallallahu alaihi wa sallam.
Sesungguhnya Allah sangat mampu menjaga perjanjian ini.
Sesungguhnya orang-orang Quraisy tidak boleh dilindungi begitu juga orang-orang yang menolong mereka.
Sesungguhnya orang-orang yang terikat dengan perjanjian ini berkewajiban memberikan pertolongan (pembelaan) melawan siapa saja yang bermaksud menyerang Yatsrib.
Jika mereka diajak berdamai dan bersahabat, mereka harus berdamai dan bersahabat. Jika mereka diajak kepada hal tersebut, mereka mempunyai hak atas kaum mukminin kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama.
Setiap manusia mempunyai bagian terhadap mereka sendiri seperti sebelumnya.
Sesungguhnya orang-orang Yahudi Al-Aus; budak-budak mereka dan jiwa mereka mempunyai hak yang sama dengan orang-orang yang berada dalam perjanjian ini, termasuk berbuat baik kepada orang-orang yang berada dalam perjanjian ini.
Sesungguhnya kebaikan itu berbeda dengan keburukan. Jika seseorang mengerjakan sesuatu, itu untuk dirinya sendiri.
Sesungguhnya Allah membenarkan isi perjanjian ini dan meridainya.
Barangsiapa keluar dari Madinah, ia aman. Barangsiapa menetap di Madinah, ia aman, kecuali orang yang berbuat zalim dan berbuat dosa.
Sesungguhnya Allah melindungi orang yang berbuat baik dan orang yang bertakwa, serta Muhammad adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. (#)
Penulis/Penyunting Sugeng Purwanto