Opini

Permohonan Status Kapolri Setingkat Menteri Ditolak MK

247
×

Permohonan Status Kapolri Setingkat Menteri Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Permohonan status Kapolri setingkat menteri hanya akan membuka ruang politisasi dan menempatkan Polri terlalu dekat dengan kekuasaan. Sudah layak MK menolak.
Tameng polisi

Permohonan status Kapolri setingkat menteri hanya akan membuka ruang politisasi dan menempatkan Polri terlalu dekat dengan kekuasaan. Sudah layak MK menolak permohonan itu.

‎‎Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran

Tagar.co – Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025 membuat putusan yang berkaitan dengan nasib polisi. Pertama, putusan polisi aktif dilarang merangkap jabatan sipil.

Kedua, Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menolak permohonan tiga warga negara—Sukur Desteli Gulo, Kristian Adriano Sihite, dan Devita Ana Lisandra—untuk menjadikan Kapolri setingkat menteri.

Masalah ini kembali mengingatkan bahwa kepolisian adalah lembaga profesional yang harus berada di luar arena politik eksekutif.

‎Memasukkan Kapolri ke dalam struktur kabinet hanya akan membuka ruang politisasi dan menempatkan Polri terlalu dekat dengan kekuasaan.

‎Menyetarakan Kapolri dengan menteri bukanlah penguatan lembaga, melainkan langkah yang justru dapat melemahkan independensi penegakan hukum.

Jika jabatan Kapolri berubah menjadi jabatan politik, Polri akan kehilangan jarak profesional yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam menjaga objektivitas di tengah dinamika politik nasional.

Baca Juga:  Logam Tanah Jarang, Kekayaan yang Dinikmati secara Ilegal

Mahkamah Konstitusi dengan tepat menyatakan bahwa Kapolri adalah perwira tinggi aktif, bukan pejabat politik.

‎Bila statusnya disetarakan dengan menteri, hubungan struktural dengan presiden menjadi politis dan bukan lagi profesional.

Polri membutuhkan stabilitas kelembagaan, bukan mekanisme politik lima tahunan yang justru berpotensi menggoyahkan objektivitas institusi penegak hukum.

‎Pandangan bahwa Kapolri perlu diangkat kembali oleh presiden baru juga keliru. Jabatan Kapolri tidak mengenal masa jabatan periodik seperti menteri. Presiden dapat mengevaluasi dan mengganti Kapolri kapan pun berdasarkan kebutuhan.

‎Karena itu, permohonan status Kapolri masuk ke dalam struktur kabinet justru bertentangan dengan desain reformasi kepolisian yang ingin menjaga Polri tetap berada di luar pengaruh politik praktis.

‎Memaksakan penataan ulang struktur ini hanya akan memperbesar potensi tarik-menarik kepentingan dalam tubuh Polri dan memperlemah fungsi pengawasan publik terhadap institusi kepolisian.

Risiko Politisasi Polri

‎Pandangan penulis bahwa Kapolri tidak boleh ditempatkan dalam orbit politik bukanlah kekhawatiran kosong.

Indonesia memiliki studi kasus historis berbasis data yang menunjukkan bagaimana ketegangan antara kepolisian dan kekuasaan politik memengaruhi independensi penegakan hukum.

Baca Juga:  Hukuman Mati bagi Koruptor

‎Kasus Cicak vs Buaya tahun 2009 mengilustrasikan hal ini: survei LSI mencatat kepercayaan publik terhadap Polri turun dari 41% menjadi sekitar 30% saat konflik dengan KPK memuncak. Ini menunjukkan persepsi ketidaknetralan langsung menurunkan legitimasi institusi.

‎Krisis KPK-Polri tahun 2015 juga memperkuat pelajaran tersebut. Pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri memicu ketegangan besar, dan survei SMRC menunjukkan 56% publik mencurigai adanya intervensi politik dalam proses penegakan hukum.

Contoh ini membuktikan bahwa ketika kepolisian dianggap terlalu dekat dengan kekuasaan, objektivitasnya dipertanyakan.

‎Fenomena serupa muncul di tingkat internasional. Laporan OSCE 2020 tentang reformasi kepolisian di Eropa Timur menunjukkan negara yang menempatkan kepala polisi dalam kabinet cenderung mengalami politisasi tinggi, dengan pergantian pimpinan setiap kali pemerintahan berubah.

Pola ini melemahkan profesionalisme dan stabilitas lembaga kepolisian.

‎Melihat rangkaian data tersebut, jelas bahwa menjaga Kapolri di luar struktur kabinet adalah kebutuhan demokratis yang berbasis bukti.

‎Maka Putusan MK Nomor 19/PUU-XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 menjadi pagar penting untuk memastikan Polri tetap tegak sebagai penegak hukum yang mandiri, bukan alat kekuasaan. (#)

Baca Juga:  Hubungan Diplomatik Indonesia-Israel, Ini Untung Ruginya

Penyunting Sugeng Purwanto

Radio visual menjadikan pendengar bisa menyaksikan proses siaran secara langsung, menyimak gaya, ekspresi, dan interaksi penyiar, tanpa mengurangi kualitas siaran radio.
Opini

Radio visual menjadikan pendengar bisa menyaksikan proses siaran…