Opini

Nilai Manfaat Dana Haji: Untuk Jemaah atau Umat?

20
×

Nilai Manfaat Dana Haji: Untuk Jemaah atau Umat?

Sebarkan artikel ini
Ulul Albab

Revisi UU No. 34 Tahun 2014 membuka ruang refleksi mendalam tentang arah pengelolaan dana haji. Apakah nilai manfaatnya seharusnya dinikmati hanya oleh jemaah, atau dikembalikan kepada umat sebagai amanah sosial yang lebih luas?

Masukan untuk Revisi UU No. 34 Tahun 2014 (Seri 3) Oleh Ulul Albab; Ketua ICMI Jawa Timur, Ketua Litbang DPP Amphuri, Dosen Kebijakan Publik dan Good Governance

Tagar.co – Nilai manfaat dana haji bukan hanya soal besarnya angka keuntungan, tetapi sejauh mana amanah umat dijaga dan dikembalikan kepada umat.

Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji membuka kembali satu isu mendasar yang selama ini jarang dibahas secara tuntas: bagaimana mekanisme distribusi nilai manfaat dana haji? Siapa yang berhak menikmati hasil pengelolaan dana tersebut—jemaah atau umat secara luas?

Baca juga: Menimbang Ulang Arah Investasi Dana Haji

Pertanyaan ini terlihat sederhana, tetapi sesungguhnya menentukan arah moral dan politik dari pengelolaan dana haji itu sendiri. Sebab, nilai manfaat bukan sekadar angka keuntungan, melainkan cerminan sejauh mana amanah umat diterjemahkan menjadi kemaslahatan nyata.

Dari Jemaah untuk Jemaah atau dari Jemaah untuk Umat?

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 sebenarnya telah menyebut bahwa dana haji dikelola “untuk meningkatkan efisiensi, rasionalitas, dan manfaat bagi jemaah dan umat Islam.”

Namun, kalimat itu berhenti pada tataran normatif. Ia belum memberi petunjuk yang jelas mengenai bagaimana pembagian manfaat itu seharusnya dilakukan.

Baca Juga:  Tiga Tanda Al-Qur’an Telah Menerangi Hati Seseorang

Dalam praktiknya, porsi terbesar nilai manfaat digunakan untuk menekan biaya haji (BPIH). Artinya, jemaah tahun berjalan menjadi pihak utama yang merasakan hasil investasi dana setoran jamaah yang masih menunggu antrean.

Secara moral, hal ini bisa diperdebatkan: apakah adil jika jamaah yang belum berangkat turut menanggung subsidi bagi jamaah yang sudah berangkat lebih dulu?

Di sinilah muncul persoalan keadilan antargenerasi (intergenerational equity). Dana yang semestinya menjadi tabungan jamaah masa depan, sebagian hasilnya digunakan untuk kepentingan jamaah masa kini.

Masalah Transparansi dan Akuntabilitas

Persoalan lain yang tak kalah penting adalah minimnya transparansi dalam distribusi nilai manfaat. Publik sulit mengakses data detail tentang berapa besar hasil investasi, berapa persen dialokasikan untuk subsidi BPIH, dan berapa yang masuk ke program sosial umat.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memang menyampaikan laporan kepada DPR setiap enam bulan, tetapi laporan itu bersifat teknokratis dan terbatas. Padahal, jamaah sebagai pemilik dana berhak tahu secara terbuka: berapa nilai manfaat per rupiah setoran mereka, dan ke mana hasil itu disalurkan.

Tanpa transparansi publik, kepercayaan menjadi rapuh. Umat bisa merasa bahwa dana mereka hanya “diputar” untuk kepentingan administratif, bukan untuk maslahat sosial.

Baca Juga:  Kuota Haji, Diskresi Negara, dan Batas Pidana Korupsi

Kelebihan dan Potensi Positif

Jika dikelola dengan mekanisme yang tepat, distribusi nilai manfaat bisa menjadi sumber pembiayaan sosial yang sangat besar. Bayangkan, dengan dana kelolaan lebih dari Rp160 triliun, potensi nilai manfaat tahunannya mencapai triliunan rupiah.

Sebagian dari nilai manfaat itu bisa diarahkan untuk program kemaslahatan umat — seperti pembangunan rumah sakit haji, beasiswa bagi keluarga calon jamaah, pembiayaan mikro syariah, atau pengembangan ekonomi pesantren.

Dengan demikian, dana haji tidak hanya berfungsi sebagai tabungan spiritual, tetapi juga sebagai lokomotif ekonomi umat. Revisi undang-undang harus memberi ruang yang lebih eksplisit bagi skema kemaslahatan semacam ini.

Kelemahan Mekanisme Saat Ini

Kelemahan utama distribusi nilai manfaat ada pada dua hal, yaitu: desain hukum yang kabur dan lembaga pengelola yang ambigu.

Secara hukum, tidak ada rumusan proporsional yang jelas antara manfaat untuk jamaah dan manfaat untuk umat. Akibatnya, BPKH cenderung mengambil jalan aman: menyalurkan sebagian besar untuk subsidi BPIH, bukan program sosial.

Sementara itu, secara kelembagaan, status BPKH yang “mandiri tetapi diawasi pemerintah” menciptakan kebingungan. Jika nilai manfaat hendak dialokasikan untuk kemaslahatan umat, siapa yang menentukan prioritasnya? Pemerintah? DPR? Atau BPKH sendiri? Tanpa kejelasan garis koordinasi, keputusan menjadi birokratis, lamban, dan kadang politis.

Reformasi Distribusi Nilai Manfaat

Dalam revisi UU 34/2014, arah perbaikan harus menyentuh dua hal pokok: penguatan transparansi dan kejelasan proporsi distribusi.

Baca Juga:  Silence of the Experts dan Demokrasi yang Gelisah

Pertama, perlu pasal eksplisit yang menetapkan porsi minimal nilai manfaat untuk program sosial umat, misalnya 20–30 persen dari hasil investasi tahunan. Program sosial harus didefinisikan dengan jelas, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kegiatan keagamaan berbasis syariah.

Kedua, perlu dibangun portal publik terbuka yang menampilkan laporan real-time tentang pengelolaan dana dan penyaluran nilai manfaat. Dengan begitu, jamaah dan masyarakat bisa ikut mengawasi secara langsung.

Ketiga, perlu melibatkan organisasi keagamaan dan masyarakat sipil dalam forum pengawasan publik untuk menilai arah distribusi manfaat. Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga soal partisipasi moral dan sosial.

Amanah yang Harus Dirasakan

Intinya, distribusi nilai manfaat bukanlah sekadar soal pembagian keuntungan, melainkan menyangkut persoalan yang lebih serius: sejauh mana dana umat benar-benar kembali kepada umat.

Jika revisi UU nanti mampu memperjelas arah ini — yakni memastikan setiap rupiah yang dihasilkan memberi manfaat langsung bagi jamaah dan kemaslahatan sosial — maka kepercayaan publik terhadap BPKH dan pemerintah akan tumbuh.

Sebab, pada dasarnya, dana haji bukan milik negara, bukan milik lembaga. Ia milik umat. Dan amanah terbesar dari umat adalah memastikan bahwa manfaatnya benar-benar sampai ke tangan mereka. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni