Menyoal Wacana Bansos untuk Korban Judi Online; Oleh Prima Mari Kristanto, Akuntan Publik berkantor di Surabaya
Tagar.co – Belum reda kekisruhan penyaluran bansos menjelang pemilu 14 Februari 2024,
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online dimasukkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Tidak ada angin dan tidak ada hujan, pernyataan Muhadjir tersebut seperti petir di siang bolong menandai bahaya laten judi online. Seperti ada mendung tebal hingga menghasilkan petir menyambar.
Apakah layak korban judi online menerima bansos? Jika para korban judi online jatuh miskin hingga keluarganya terlantar apakah tetap dibenarkan memberi bansos pada mereka? Sudah pada naik kelaskah kelompok-kelompok yang selama ini menerima bansos, hingga penyaluran bansos perlu mengarah ke para korban judi online?
Bahaya Laten
Judi online telah menjadi bahaya laten yang mengerikan dan memakan korban jiwa seperti terorisme. Seorang aparat kepolisian tega membakar pasangan hingga kehilangan nyawa. Diduga si pasangan jengkel karena uang belanja yang seharusnya untuk keluarga digunakan untuk judi online.
Banyak kalangan terperangah oleh kisah pilu tersebut, nyata-nyata pasangan anggota kepolisian harus jadi korban peradaban milenial yang diwarnai judi online. Dari kasus tersebut ternyata usaha besar-besaran pemerintah bersama aparat penegak hukum memberantas judi online belum begitu membuahkan hasil. Warga negara Indonesia masih termasuk sebagai pengakses terbesar judi online.
Demikian mengerikan judi online yang hadir di genggaman semua pemilik smartphone. Jika judi konvensional difasilitasi di tempat tertentu dan berizin seperti casino, poker, dan lain-lain bisa diawasi, judi online tumbuh liar seperti semak belukar.
Orang ‘baik-baik’ pun cenderung segan masuk ke rumah-rumah judi resmi, sementara judi online bisa dimasuki siapa saja tanpa diketahui. Orang-orang yang tampaknya ‘baik-baik’ bisa bermain judi online di waktu senggang. Uang yang dipertaruhkan tidak berasa besar karena diawali dengan modal recehan. Bagi yang kecanduan dan penasaran baik karena kalah atau menang tanpa disadari nilai uang yang dipertaruhkan semakin lama semakin besar.
Judi online hadir dengan beragam modus game atau permainan sehingga para pengakses tidak merasa sedang berjudi tetapi hanya bermain-main saja. Modus-modus permainan sepertinya telah membuat situs-situs judi online aman dari tuduhan sebagai situs perjudian. Diperlukan tambahan perangkat hukum, perangkat teknologi dan kecerdasan aparat penegak hukum dalam mendeteksi keberadaan judi online.
Pasangan aparat kepolisian yang jadi korban judi online hanya puncak gunung es dari bongkahan besar para korban judi online yang tidak terlihat karena bukan aparat atau publik figur yang terkenal.
Bansos untuk korban judi online bukan solusi memberantas kemiskinan akibat judi online. Pemberian bansos untuk korban judi online dikhawatirkan menyuburkan praktik judi online, pelakunya tidak lagi takut kalah dan menjadi miskin karena negara akan menolongnya.
Dalam mewujudkan cita-cita Indonesia emas, judi online wajib diberantas. Perlu kebijakan pemimpin yang cerdas, luwes namun tegas, bukan sekadar menebar kebijakan populis demi mendapat dukungan massa yang besar. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni