
Laut yang tak punya garis batas beberapa kali memicu ketegangan antar tetangga. Ini simbol kedaulatan yang di bawahnya tersimpan kekayaan tak terduga.
Oleh Mohammad Rohanudin, Praktisi Penyiaran
Tagar.co – Berjiwa harimau dan elang. Itu gambaran Susi Pudjiastuti yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Buka ingatan kita pada tragedi hancurnya kapal-kapal pencari ikan ilegal yang ditenggelamkannya. Sebagai menteri, Susi memerintahkan kapal-kapal patroli menenggelamkan kapal-kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.
Menurut catatan, ada 558 kapal asing ilegal yang ditenggelamkan, seperti milik Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Nigeria, dan Belize.
Susi Pudjiastuti juga pemilik maskapai Susi Air. Dia layak dinobatkan sebagai Srikandi Langit Nusantara. Dengan pesawat-pesawat kecil, Susi Air melayani penerbangan di Indonesia Timur yang sulit dan berbahaya. Bahkan negara dan BUMN Pertamina saja tak mampu bertahan di kawasan itu.
Bu Susi membuktikan maskapai bisa eksis meski dikelola perseorangan, dengan banyak pilot dari berbagai negara luar.
Sengketa Laut Cina Selatan
Upaya Susi Pudjiastuti menggempur kapal-kapal nelayan ilegal itu satu babak. Babak selanjutnya bagaimana Indonesia menghadapi akselerasi Cina yang terus merongrong kedaulatan laut Indonesia.
Sengketa Laut Cina Selatan dimulai pada 1970-an ketika negara-negara sekitar mengklaim hak atas sumber daya alam. Eskalasi signifikan terjadi sejak 2009 ketika Tiongkok secara mengejutkan mengajukan klaim “sembilan garis putus-putus” ke PBB.
Klaim Tiongkok atas sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan dengan “sembilan garis putus-putus” itu, akhirnya menjadi sumber konflik dan ketegangan baru di kawasan Asia Tenggara.
Klaim ini tidak hanya berdampak pada negara-negara yang berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia, tetapi juga pada Indonesia yang memiliki wilayah laut yang berbatasan dengan Laut Natuna.
Tiongkok mengklaim sebagian besar wilayah Laut Cina Selatan sebagai wilayahnya. Klaim ini tidak hanya mencakup perairan, juga kekayaan laut yang terkandung di dalamnya, seperti ikan, minyak, dan gas alam.
Klaim ini menuai protes dari negara-negara lain yang memiliki kepentingan di wilayah itu.
Bagi Indonesia, klaim Tiongkok tersebut memiliki dampak yang signifikan. Laut Natuna yang terletak di bagian utara Indonesia, memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk ikan dan situs sejarah.
Klaim Tiongkok atas wilayah ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi Indonesia, karena dapat mengancam kedaulatan dan kepentingan nasional.
Peran UNCLOS 1982
Dalam menentukan batas wilayah lautnya, Indonesia berpegang pada Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Konvensi ini menetapkan prinsip-prinsip dan aturan-aturan untuk menentukan batas wilayah laut, termasuk zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Indonesia telah menggunakan prinsip-prinsip ini untuk menentukan batas wilayah lautnya di Laut Natuna dan tidak mengakui klaim sepihak Tiongkok.
Klaim Tiongkok atas wilayah Laut Cina Selatan juga memiliki dampak bagi negara-negara ASEAN lainnya.
Konflik kawasan ini dapat mengancam stabilitas dan keamanan kawasan, serta berdampak pada kerja sama ekonomi dan politik antara negara-negara ASEAN.
Oleh karena itu, ASEAN perlu memiliki strategi yang efektif untuk menghadapi klaim Tiongkok dan memastikan keamanan dan stabilitas kawasan.
Diplomasi Senyap
Pernyataan bersama antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Cina Xi Jinping tentang pengembangan bersama di wilayah Laut Cina Selatan adalah diplomasi senyap Prabowo.
Diplomasi Prabowo memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat internasional. Karena kerja sama ini berpotensi membawa manfaat bagi Indonesia dan Cina, namun dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.
Ada pembentukan Komite Pengarah Bersama untuk meningkatkan kerja sama antara Indonesia dan China di wilayah Laut China Selatan, merupakan langkah yang perlu diantisipasi dengan hati-hati.
Bagaimana komite ini akan beroperasi dan membuat keputusan tentang pengembangan bersama di kawasan potensi konflik ini.
Intinya implementasi pernyataan bersama RI-Cina tentang Laut Cina Selatan akan menjadi fokus perhatian dalam beberapa bulan ke depan.
Indonesia akan terus berpegang pada prinsip-prinsip UNCLOS 1982 dan tidak mengakui klaim sepihak Cina atas “sembilan garis putus”.
Kerja sama ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi Indonesia dan Cina, serta memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.
Namun, implementasi pernyataan bersama tersebut perlu dipantau dengan seksama untuk memastikan bahwa kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia tidak terganggu.
Langkah diplomasi senyap Presiden Prabowo merupakan politik Indonesia dalam upaya menyelesaikan konflik Laut Cina Selatan secara damai dan berkeadilan. (#)
Penyunting Sugeng Purwanto












