Opini

Krisis Integritas Lembaga Peradilan

688
×

Krisis Integritas Lembaga Peradilan

Sebarkan artikel ini
Krisis integritas lembaga hukum terjadi ketika hakim-hakim ditangkap karena menerima suap untuk membebaskan terdakwa.
Ilustrasi hakim memainkan palu vonis.

Krisis integritas lembaga peradilan terjadi ketika hakim-hakim ditangkap karena menerima suap untuk membebaskan terdakwa. Akibatnya pengadilan bukan tempat yang aman mencari keadilan.

Oleh R. Arif Mulyohadi, Dosen Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota Ikatan Cendekiawan Muslim (ICMI) Orwil Jatim

Tagar.co – Krisis integritas lembaga peradilan Indonesia kembali mencuat dengan maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat-pejabat penting, termasuk di dalamnya beberapa hakim agung.

Kasus ini membuka ruang diskusi terkait dengan bagaimana sistem peradilan di Indonesia bisa terpapar oleh praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana tersebut.

Artikel ini membahas kondisi ini mencerminkan krisis integritas lembaga peradilan di Indonesia, serta tantangan yang harus dihadapi oleh negara dalam memastikan lembaga hukum tetap independen dan bebas dari pengaruh korupsi.

Keruntuhan Kepercayaan Publik

Tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi peradilan telah menyebabkan penurunan tajam terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Sebagai contoh, pada tahun 2024, KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus suap terkait dengan keputusan perkara di Mahkamah Agung.

Contoh lagi, tiga hakim PN Surabaya divonis tujuh tahun karena terima suap untuk membuat vonis bebas kasus Ronald Tannur yang menganiaya sampai mati pacaranya.

Kasus terbaru empat hakim PN Jakarta Pusat ditangkap Kejaksaan Agung karena menerima suap perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit.

Baca Juga:  KUHP dan KUHAP Baru: Antara Dekolonisasi Hukum dan Ancaman

Kejadian ini memperburuk pandangan publik bahwa lembaga peradilan bukanlah tempat yang aman untuk mencari keadilan, melainkan rentan terhadap praktik ilegal.

Menurut Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, pakar hukum tata negara,”Ketika hakim yang merupakan penentu keadilan saja terjerat korupsi, maka integritas seluruh sistem peradilan berada dalam bahaya.”

Menurut survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada akhir tahun 2024, lebih dari 70% responden menyatakan bahwa mereka merasa tidak puas dengan kinerja lembaga hukum Indonesia, terutama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Survei tersebut mengungkapkan bahwa publik merasa ada konflik kepentingan yang mengganggu objektivitas putusan-putusan yang dihasilkan.

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi pandangan tersebut adalah seringnya terungkapnya kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan pejabat peradilan.

Penyebab Krisis Integritas

Ada beberapa faktor yang menjadi akar penyebab krisis integritas lembaga peradilan di Indonesia yang berkaitan dengan budaya korupsi, lemahnya pengawasan, dan kurangnya sistem akuntabilitas.

Salah satu faktor utama adalah ketidakterbukaan dalam proses seleksi dan promosi hakim. Para hakim sering kali diangkat berdasarkan faktor non-kualifikasi atau hubungan politik tertentu. Hal ini membuka celah bagi praktik korupsi dan mempengaruhi keputusan-keputusan yang diambil oleh hakim.

Meskipun Komisi Yudisial telah dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim, namun lembaga ini masih terbatas wewenangnya dalam menindak tegas praktik korupsi.

Baca Juga:  Peradilan Media Sosial: Netizen Sok Paling Benar

Menurut Dr. Harkristuti Harkrisnowo, pakar hukum tata negara,”Pengawasan terhadap hakim harus dilakukan dengan mekanisme yang lebih ketat, dan Komisi Yudisial perlu diberikan kewenangan lebih luas untuk menyelidiki dan menindak para hakim yang terlibat dalam pelanggaran etik atau tindak pidana.”

Peran KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran yang sangat penting dalam memperbaiki krisis integritas di lembaga hukum.

Dalam hal ini, KPK tidak hanya bertugas memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga harus memainkan peran dalam menciptakan budaya anti-korupsi di kalangan penegak hukum itu sendiri.

Sejak beberapa tahun terakhir, KPK telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga peradilan untuk melakukan edukasi dan pelatihan mengenai pencegahan korupsi.

Namun, tugas KPK tidaklah mudah. Sebagai lembaga yang juga rentan terhadap tekanan politik dan berbagai kendala struktural lainnya, KPK membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah untuk menindaklanjuti setiap kasus dengan tegas.

Bahkan KPK pun tak luput dari hantaman kasus suap ketika bekas Ketua KPK Firli Bahuri dituduh memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang terlibat kasus korupsi di kementeriannya. Kasus Firli hingga kini belum masuk pengadilan.

Sebelumnya dia mendapat sanksi pelanggaran etika bergaya hidup mewah saat pulang kampung bersama keluarganya dari Palembang ke Baturaja naik helikopter atas sponsor pengusaha.

Tindak suap yang diterima penegak hukum ini mendorong dilakukan segera reformasi sistem peradilan Indonesia. Ini langkah yang tidak bisa ditunda lagi. Salah satu reformasi yang paling mendesak adalah pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Komisi Yudisial dan penguatan lembaga-lembaga pengawas lainnya.

Baca Juga:  Sextortion Deepfake, Hukum Lambat Menindak

Sistem pemilihan hakim juga perlu diawasi lebih ketat dan lebih transparan. Penggunaan teknologi informasi dalam sistem peradilan juga perlu diperkuat, dengan tujuan untuk meminimalkan intervensi manusia dalam proses pengambilan keputusan yang berpotensi menciptakan celah untuk suap dan gratifikasi.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan terhadap proses peradilan. Transparansi adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. M. Taufik, ahli hukum pidana, “Salah satu upaya untuk mengurangi tindak pidana korupsi di lembaga peradilan adalah dengan memastikan adanya transparansi yang maksimal dalam setiap keputusan yang diambil oleh hakim.”

Kesimpulan

Krisis integritas lembaga peradilan Indonesia menunjukkan bahwa perlu ada perubahan mendasar dalam sistem peradilan kita.

Penegakan hukum yang berkeadilan tidak dapat tercapai jika para penegak hukum itu sendiri terjerat dalam praktik korupsi.

Oleh karena itu, KPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya harus bekerja keras untuk memastikan bahwa aparat hukum benar-benar dapat memberikan keadilan tanpa adanya intervensi atau suap.

Dengan reformasi yang tepat dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan lembaga hukum Indonesia dapat kembali menjadi simbol keadilan dan integritas yang sesungguhnya. (#)

Penyunting Sugeng Purwanto