OpiniUtama

Ketua KPU di Akhir Jalan

×

Ketua KPU di Akhir Jalan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat. Ini keputusan kelima setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pelanggaran etik. Pengaduan perkara perempuan di Belanda membuatnya tak berkutik.
M. Rizal Fadillah

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dipecat. Ini keputusan kelima setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pelanggaran etik. Pengaduan perkara perempuan di Belanda membuatnya tak berkutik.

Opini oleh M. Rizal Fadillah, pengamat politik dan kebangsaan.

Tagar.co – Berita terhangat hari ini: pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP atas kasus pelanggaran etik khususnya perbuatan asusila.

Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas pengaduan perempuan anggota PPLN (Pantia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag. 

Perempuan ini merasa diperlakukan tidak senonoh yang dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual.

Ini hukuman kelima yang diterima Hasyim setelah empat kali DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras pelanggaran etik kepada Komisioner KPU. 

Rupanya status manusia kebal Hasyim Asy’ari akhirnya tembus juga. Ia divonis pecat dari jabatan ketua dan anggota KPU. Meski formal pemberhentian masih menunggu Keputusan Presiden akan tetapi Presiden harus menjalankan amar Putusan DKPP No 90-PKE-DKPP/V/2024 tanggal 3 Juli 2024 tersebut. 

Sesungguhnya pada Putusan DKPP sebelumnya yang memberi sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, publik sudah berharap ia sudah dipecat. 

Baca juga: Pelicin di Negeri Pencoleng

Moral kepemimpinan Hasyim sudah ambruk. Berdampak pada hal penting dan strategis yaitu penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres PKPU No 19 tahun 2023 mengenai persyaratan batas usia 40 tahun yang belum diubah dengan PKPU baru. 

Baca Juga:  Pahlawan Sepanjang Hayat

Putusan DKPP 90 tahun 2024 yang memecat Ketua KPU patut dijadikan momen untuk membongkar kembali berbagai kejahatan KPU khususnya soal proses Pilpres yang dinilai cacat moral dan hukum. 

KPU telah menjadi mainan istana untuk melaksanakan kepentingan politiknya. Karenanya tidak cukup implikasi dari putusan itu sekadar mengganti personal, akan tetapi lebih mendasar lagi. 

Komisioner yang mudah disetir menghancurkan independensi KPU. Perlu dipertimbangkan komposisi KPU yang melibatkan kembali unsur partai politik peserta Pemilu. 

Saat peserta Pemilu terlibat dahulu KPU dapat bekerja lebih objektif dan terkontrol. Atau jikapun komisioner tetap seperti saat ini, maka Bawaslu mesti diperkokoh dengan representasi kekuatan pengawasan dari peserta Pemilu. 

Putusan DKPP yang telah membuat KPU menangis harus menjadi pelajaran untuk  mengambil manfaat dari semangat pengorbanan. 

Buang personal yang tidak cakap dan tidak berintegritas. Singkirkan budaya hedonis yang berputar hanya pada dunia materi. Saatnya kembali untuk bersikap  mulia serta bertindak agamis dan ideologis. 

Terngiang kembali suara Ketua KPU yang berkhotbah Iduladha tentang manusia berkarakter hewan yang harus “disembelih” sebagai nilai dari ibadah kurban. Ternyata hari-hari ini terbukti bahwa Hasyim Asy’ari Ketua KPU itu yang telah menyembelih dirinya sendiri. (#)

Bandung, 4 Juli 2024

Penyunting Sugeng Purwanto