Opini

Kemerdekaan Indonesia untuk Semesta, Bebaskan Palestina 

×

Kemerdekaan Indonesia untuk Semesta, Bebaskan Palestina 

Sebarkan artikel ini
Kemerdekaan, seperti tersurat dalam Pembukaan UUD 1945, adalah hak segala bangsa. Maka cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia bukan hanya untuk bangsanya sendiri melainkan juga untuk bangsa lain, termasuk Palestina.
Bendera Palestina dan Indonesia (Foto Maxsize)

Kemerdekaan, seperti tersurat dalam Pembukaan UUD 1945, adalah hak segala bangsa. Maka cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia bukan hanya untuk bangsanya sendiri melainkan juga untuk bangsa lain, termasuk Palestina.

Oleh Masro’in Assafani, M.A., Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Tagar.co – Kemerdekaan semesta telah dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945, sejak dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945.

Di dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia menyatakan dengan menyeluruh atau secara global untuk pembebasan dari penjajah—yang dinyatakan pada alinea satu sebagai berikut:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Baca juga: Cita-Cita Menakjubkan, Lahirnya Pembebas Palestina

Dari Pembukaan UUD 1945 ini, bisa kita renungkan secara mendalam bahwa kemerdekaan tidak hanya sebagian tetapi menyeluruh yaitu kemerdekaan semesta.

Penjajah adalah kejahatan dunia yang harus dihapuskan. Karena penjajah jauh dari perikemanusiaan dan perikeadilan.

Maka di sini Indonesia berkewajiban juga untuk membebaskan Palestina dari penjajahan Zionis Israel.

Kemerdakaan Internal Bangsa

Adapun secara internal termaktub pada alinea kedua, sebagai berikut:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pemerintahan Indonesia berkewajiban memberikan kemerdekaan rakyatnya, dan berkeadilan serta berkemakmuran.

Baca Juga:  Siklus

Sesuai Konsep Al-Qur’an

Di sini ada nilai keislaman baik secara mikro maupun makro. Bahwa Islam rahmatan lil’alamin sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَمَاۤ اَرْسَلْنٰكَ اِلَّا رَحْمَةً لِّـلْعٰلَمِيْنَ

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (Al-Anbiya/21:107)

Manusia berketuhanan akan berpikir kemanusian, manusia berkemanusian karena jiwanya menghujam ketauhidan.

Baca juga: Teriakan Cinta Samnun Pembohong

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قُلْ اِنَّمَا يُوْحٰۤى اِلَيَّ اَنَّمَاۤ اِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّا حِدٌ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّسْلِمُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), ‘Sungguh, apa yang diwahyukan kepadaku ialah bahwa Tuhanmu adalah Tuhan Yang Esa, maka apakah kamu telah berserah diri (kepada-Nya)?’” (Al-Anbiya/21:108)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذْ قُلْنَا ادْخُلُوْا هٰذِهِ الْقَرْيَةَ فَکُلُوْا مِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ رَغَدًا وَّا دْخُلُوا الْبَا بَ سُجَّدًا وَّقُوْلُوْا حِطَّةٌ نَّغْفِرْ لَـكُمْ خَطٰيٰكُمْ ۗ وَسَنَزِيْدُ الْمُحْسِنِيْنَ

“Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman, ‘Masuklah ke negeri ini (Baitul Maqdis) maka makanlah dengan nikmat (berbagai makanan) yang ada di sana sesukamu. Dan masukilah pintu gerbangnya sambil membungkuk dan katakanlah, ‘Bebaskanlah kami (dari dosa-dosa kami),’ niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu. Dan Kami akan menambah (karunia) bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.”” (Al-Baqarah 2: 58)

Kewajiban Bersyukur

Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 memberikan penekanan pada rasa syukur yang sangat mendalam, bahwa tanpa rahmat Allah Indonesia tak akan merdeka.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Baca Juga:  Memuliakan Orang Tua yang Terabaikan dengan Day Care Lansia

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَا ذْكُرُوْنِيْۤ اَذْكُرْكُمْ وَا شْکُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.” (Al-Baqarah/2:152)

Kemudian dengan merdekanya Indonesia, maka terbentuk sebuah pemerintahan yang melindungi segenap rakyat indonesia secara totalitas dan menyeluruh. Untuk itu bisa dicermati pembukaan UU 1945 pada alinea keempat.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca jugaAllah Maha Menyembuhkan

Indonesia wajib ikut mewujudkan perdamaian dunia. Sebagai bukti kesyukuran atas kemerdekaan yang telah diraihnya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاِ ذْ تَاَ ذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَاَ زِيْدَنَّـكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَا بِيْ لَشَدِيْدٌ

“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat.’” (Ibrahim /4:7)

Baca Juga:  Setelah Pensiun, ke Mana?

Kesimpulan

Pembukaan UUD 1945 mengandung pelajaran sekaligus menuntut kiprah pemerintahan yang bercita-cita yang amat luhur di antaranya;

  • Pelajaran bahwa bangsa Indonesia harus menjadi bangsa yang pandai bersyukur kepada Tuhannya.
  • Negara bersatu, berdaulat, adil dan makmur
  • Pemerintahan yang mewujudkan nilai-nilai dasar Negara Republik Indonesia.
  • Pemerintahan yang melindungi bangsa dan tanah air Indonesia
  • Indonesia harus terus melibatkan diri terbentuknya perdamaian dunia.

Penyunting Mohammad Nurfatoni