Opini

Judi Online: Diblokir Satu, Tumbuh Seribu

94
×

Judi Online: Diblokir Satu, Tumbuh Seribu

Sebarkan artikel ini
Judi online bikin kecanduan anak-anak. Data PPATK menunjukkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar.
Judi online

Judi online bikin kecanduan anak-anak. Data PPATK menunjukkan, 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar. Sementara kelompok usia 10–20 tahun mencapai sekitar 440.000 pemain.

Oleh M. Rohanudin, Praktisi Penyiaran

Tagar.co – ‎Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menunjukkan sikap semakin tegas terhadap maraknya judi online (Judol)  melalui internet dan media sosial.

‎Fenomena ini tidak lagi dipandang sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sebagai ancaman sosial yang memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga, perlindungan anak, serta tata kelola ruang digital nasional.

‎Melalui berbagai kebijakan, negara berupaya menekan penyebaran perjudian digital dengan memblokir jutaan situs dan konten yang terhubung dengan aktivitas tersebut.

‎Pemerintah juga bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan jaringan perjudian digital.

‎Peran penting dalam pemetaan transaksi ini dijalankan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan analisis terhadap pola transaksi keuangan mencurigakan yang terhubung dengan aktivitas perjudian.

‎Pendekatan ini menandai perubahan strategi pemerintah dari sekadar pemblokiran teknis menuju penelusuran ekosistem ekonomi di balik judi online.

‎Pemerintah mulai memberikan tekanan kepada perusahaan teknologi global yang platformnya sering menjadi medium promosi perjudian digital.

‎Perusahaan seperti Meta Platforms yang mengoperasikan Facebook dan Instagram, diminta meningkatkan pengawasan terhadap konten ilegal yang beredar di platform mereka.

‎Langkah ini menunjukkan negara mulai memandang ruang digital sebagai bagian dari kedaulatan nasional yang tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar atau algoritma platform global.

Baca Juga:  Polarisasi Konflik Timur Tengah

‎Namun di sisi lain, kompleksitas teknologi internet dan sifat lintas batas ekonomi digital membuat pemberantasan judol tidak sesederhana menutup situs atau memblokir akun.

Melibatkan Anak-anak

‎Fenomena judi online di Indonesia telah berkembang menjadi krisis sosial digital.

‎Kemajuan internet, media sosial, dan sistem pembayaran digital membuat praktik perjudian semakin mudah diakses, bahkan oleh kelompok ekonomi rentan dan anak-anak.

‎Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2025 terdapat sekitar 1.066.000 pemain judi online di Indonesia, dan 71% di antaranya berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

‎Artinya, judi online tidak hanya menjadi fenomena hiburan digital, tetapi telah berubah menjadi mekanisme eksploitasi ekonomi terhadap kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

‎Nilai perputaran uang dalam aktivitas ini juga sangat besar. PPATK mencatat bahwa deposit transaksi judi online mencapai Rp 6,2 triliun hanya dalam tiga bulan pertama 2025.

‎Jika tren ini berlanjut, total perputaran dana sepanjang tahun diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp1.200 triliun.

‎Angka tersebut menunjukkan dana dalam jumlah sangat besar mengalir ke dalam ekonomi bayangan (shadow economy) yang tidak memberikan kontribusi produktif bagi pembangunan nasional.

‎Masalah ini semakin serius karena melibatkan kelompok usia yang semakin muda. Data PPATK menunjukkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online. Sementara kelompok usia 10–20 tahun mencapai sekitar 440.000 pemain.

Baca Juga:  Hidup di Atas Amplop

‎Di tingkat regional, situasinya juga terlihat jelas. Di Provinsi Jawa Barat, tercatat sekitar 41.000 anak terlibat judi online dengan total transaksi mencapai Rp49,8 miliar melalui lebih dari 459.000 transaksi.

‎Fakta-fakta ini memperlihatkan bahwa judi online telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi ilegal yang kompleks, melibatkan platform digital, sistem pembayaran, promosi melalui media sosial, hingga jaringan operator lintas negara.

Celah Ekonomi Digital

‎Salah satu faktor yang mempercepat penyebaran judi online adalah peran media sosial.

‎Platform digital memungkinkan promosi perjudian dilakukan secara luas melalui iklan terselubung, akun anonim, tautan spam, hingga promosi oleh influencer.

‎Karakter algoritma media sosial yang mendorong konten viral membuat konten perjudian dapat menyebar dengan cepat sebelum sempat dikendalikan.

‎Platform seperti Meta Platforms, melalui Facebook dan Instagram, memiliki jutaan pengguna di Indonesia.

‎Skala platform yang sangat besar membuat moderasi konten ilegal sering kali tertinggal dibandingkan kecepatan penyebaran informasi.

‎Data menunjukkan bahwa sejak 2017 hingga awal 2025 terdapat lebih dari 709 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online, bahkan lebih dari 51.000 pemain berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

‎Fakta ini menunjukkan bahwa judi online bukan lagi fenomena pinggiran, tetapi telah merembes ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk dalam struktur birokrasi negara.

Baca Juga:  Bioskop dan Radio Tergerus Teknologi

‎Namun kebijakan pemblokiran juga menghadapi keterbatasan. Banyak operator judi online beroperasi dari luar negeri dan dengan cepat mengganti domain atau server untuk menghindari pemblokiran.

‎Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan berbasis pemblokiran teknis saja tidak cukup. Judi online merupakan bagian dari ekonomi digital global yang memanfaatkan celah regulasi, teknologi pembayaran, dan jaringan internet lintas negara.

Tantangan Tata Kelola Ruang Digital

‎Fenomena judi online menunjukkan bahwa ruang digital tidak lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi juga arena ekonomi yang mampu menghasilkan keuntungan besar sekaligus kerugian sosial yang luas.

Perputaran dana yang mencapai ratusan hingga ribuan triliun rupiah, jutaan pemain, serta keterlibatan anak-anak menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai masalah kriminal biasa.

Karena itu, regulasi digital tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs atau penindakan sporadis.

Dibutuhkan strategi yang lebih komprehensif, mulai dari kerja sama internasional untuk menindak operator lintas negara, peningkatan literasi digital masyarakat, hingga penegasan tanggung jawab platform teknologi global.

Pertarungan melawan judi online pada akhirnya adalah upaya menjaga integritas ruang digital, melindungi kelompok masyarakat yang paling rentan, serta memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak justru memperdalam masalah sosial dalam ekonomi digital Indonesia. (#)

Penyunting Sugeng Purwato