Bukanlah bentuk kasih sayang orang tua bila mengizinkan anak mengendarai kendaraan bermotor saat belum cukup umur. Orang tua berperan menyiapkan mereka dalm mengemudi yang benar.
Opini oleh Mahyuddin Syaifulloh, Wakil Kepala Sekolah Budang Kurikulum SMP Muhammadiyah 10 Sidoarjo (Miosi), Alumnus Magister Pendidikan Sains Universitas Negersi Surabaya (Unesa).
Tagar.co – Sabtu pagi, 28 Juli 2024, sebelum berangkat bekerja, saya berpapasan dengan seorang anak sekolah yang memakai seragam SMP. Saya taksir usianya sekitar 14 tahun. Dia mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sembari menggunakan HP. Matanya serius menatap benda pipih tersebut sambil sesekali melihat jalan. Hati saya tersentil, sungguh luar biasa.
Ketika pulang bekerja, saya juga melihat seorang anak SD. Saya perkirkan usianya 12 tahun. Ia mengendarai motor dengan membonceng adiknya seusia TK, atau sekitar lima tahun. Tanpa helm. Yang membuat saya ‘terpukau’ anak itu menyetir dengan satu tangan sambil satu tangan lagi memegangi tangan adiknya. Subhanallah, luar biasa sekali.
Baca juga: Meluruskan Persepsi Negatif tentang (Bahan) Kimia
Saya mengucapkan istigfar berkali-kali. Saya juga seorang ayah. Saya menyayangi anak saya dengan sepenuh kasih sayang. Namun, bukankah sayang harusnya menjaga. Sayang haruslah membatasi kebebasan sesuai masanya. Sayang harusnya melarang demi kebaikan.
Bukankah lebih baik meluangkan waktu mengantar-jemput anak kita daripada membiarkan mereka berkendara sebelum waktunya. Bukankah lebih baik membayar ojek online yang tidak seberapa mahal dibandingkan biaya rumah sakit jika terjadi sesuatu pada mereka. Saya yakin, mereka pasti tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) karena usia mereka semua di bawah 17 tahun.
Laka tanpa SIM Tinggi
Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B dan SIM B Umum. (1) Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D (2) Berusia 20 tahun untuk SIM B I (3) Berusia 21 tahun untuk SIM B Il 4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum (5) Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum (6) Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum.
Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), software khusus milik Korlantas Polri yang bertugas mendata dan mengompilasi semua peristiwa kecelakaan (laka) lalu lintas di Indonesia, menunjukkan telah terjadi sebanyak 148.392 kasus pada 2023.
Baca juga: Darurat Depresi, Solusi Falsafah Bahagia Buya Hamka
Jika angka tersebut dipecah dan diurutkan berdasarkan data pelaku, ditemukan jika sebanyak 126.000 laka disebabkan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM. Setelah dikalkulasikan, laka akibat faktor pengendara tidak memiliki SIM jumlahnya sebanyak 74.3 persen, jauh melebihi pengendara lain yang sudah memiliki SIM.
Larangan bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mengemudi didasarkan pada beberapa teori psikologi perkembangan yang menekankan pentingnya kesiapan kognitif, emosional, dan fisik dalam mengemudi.
Teori Erikson tentang Perkembangan Psikososial
Erik Erikson mengusulkan delapan tahap perkembangan psikososial, di mana remaja berada dalam tahap identitas versus kebingungan peran. Pada tahap ini, remaja berfokus pada pencarian identitas dan kemandirian.
Namun, mereka juga dapat mengalami ketidakstabilan emosional dan perilaku berisiko, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk mengemudi dengan aman. Mengemudi kendaraan tidak sekadar ketrampilan berkendara, tetapi lebih dari itu kestabilan emosi juga sangat berpengaruh.
Sungguh miris melihat anak-anak di bawah umur mengendarai motor. Hal seperti ini menurut saya bukanlah rasa sayang melainkan menjerumuskan anak dengan berkedok sayang.
Baca juga: Kemajuan Indonesia Dimulai dari Keluarga
Padahal orang tua memainkan peran penting dalam memastikan anak-anak mereka siap untuk mengemudi. Orang tua harus berperan dalam persiapan anak untuk mengemudi. Yakni memberikan contoh mengendarai kendaraan yang baik, memberikan pendidikan tentang peraturan lalu lintas, atau mendampingi selama latihan mengemudi.
Juga mengembangkan keterampilan mengemudi bertahap, menyediakan kendaraan yang aman, memastikan anak mengemudi kendaraan yang aman dan terawat dengan baik adalah hal penting.
Orang tua juga hendaknya mengedukasi tentang bahaya mengemudi sambil menggunakan ponsel atau di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, dan mengantarkan anak untuk membuat SIM jika sudah usianya. (#)
Penulis Mahyuddin Syaifulloh Penyunting Mohammad Nurfatoni