FeatureUtama

Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Langkah Mundur bagi Penghormatan HAM

16
×

Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Langkah Mundur bagi Penghormatan HAM

Sebarkan artikel ini
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pada Senin (10/11/2025). (Foto Tribunnews.com)

Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto mengaburkan batas antara jasa pembangunan dan tanggung jawab atas pelanggaran HAM pada masa pemerintahannya.

Tagar.co — Tepat pada peringatan Hari Pahlawan Nasional tahun ini, pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Keputusan formal tersebut diumumkan dan diserahkan dalam upacara kenegaraan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto.

Nama Soeharto kini ditempatkan berdampingan dengan tokoh-tokoh lain yang dipandang berjasa—termasuk beberapa di antaranya yang pernah menjadi korban atau simbol perlawanan terhadap praktik kekerasan negara.

Baca juga: Hari Pahlawan, Hari Lupa Nasional

Presiden BEM Universitas Katolik Darma Cendika (UKDC) Surabaya Defrin Fortinus Ziliwu merespons pemberian gelar tersebut dengan penuh kekecewaan. Menurutnya, keputusan ini mengaburkan batas antara jasa pembangunan dan tanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Pemberian gelar semacam ini mengirim dua sinyal berbahaya: pertama, sinyal kebijakan bahwa tindakan masa lalu tidak perlu dilihat ulang atau dimintai pertanggungjawaban; kedua, sinyal bahwa narasi nasional dapat dimanipulasi untuk memperkuat legitimasi aktor politik saat ini,” ujar Koordinator Isu Politik, Hukum, dan Advokasi Aliansi BEM Surabaya tersebut.

Baca Juga:  Surplus Beras dan Ilusi Swasembada Pangan: Antara Soeharto dan Prabowo

Menurutnya, dalam konteks politik sekarang—termasuk kekuatan militer yang kembali menguat dalam tata kelola—memuliakan tokoh otoriter berisiko mengerdilkan lembaga demokrasi dan melemahkan upaya pembelajaran dari pengalaman represif.

Antara Pembangunan Ekonomi dan Pelanggaran HAM

Defrin juga menegaskan bahwa negara seharusnya memisahkan antara penghargaan atas pembangunan dan gelar kepahlawanan bagi rezim yang tidak menghormati HAM. Menurutnya, pengakuan atas kontribusi ekonomi tidak boleh menutup kewajiban menjawab pelanggaran hak asasi.

“Gelar pahlawan adalah instrumen moral dan simbolik. Menggunakannya tanpa memperhitungkan hak-hak korban atau akuntabilitas sejarah adalah langkah mundur—bukan maju—dalam menghormati martabat manusia,” tegasnya, pada Tagar.co, Senin (10/11/25).

Jika negara ingin dibanggakan karena kemajuannya, lanjutnya, kebanggaan itu harus berdiri di atas prinsip keadilan, kebenaran, dan penghormatan kepada para korban. Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto pada Hari Pahlawan tahun ini justru menandai kegagalan kolektif untuk menegakkan nilai-nilai itu.

Defrin menegaskan bahwa pihaknya akan mengonsolidasikan diri bersama mahasiswa lain untuk mencari instrumen hukum dan sosial agar gelar tersebut dicabut demi menjaga akal sehat dan penghormatan terhadap korban pelanggaran HAM serta kejahatan lain pada masa rezim Soeharto.

Baca Juga:  Ngabuburit Kebangsaan, Mahasiswa Surabaya Bahas Peran Demokrasi Menuju Indonesia Emas 2045

“Ya, kami akan menempuh segala upaya, termasuk aksi massa atau langkah hukum lainnya. Sepengetahuan saya, pemberian gelar pahlawan ini dilakukan melalui keputusan kenegaraan, sehingga sangat mungkin dilakukan upaya lain seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujarnya. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni