OpiniUtama

Fatwa Ulama dan Perlawanan Global terhadap Genosida Israel

217
×

Fatwa Ulama dan Perlawanan Global terhadap Genosida Israel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Fatwa jihad dari ulama dunia disambut dukungan global. Dari MUI hingga Greenpeace, dari masjid ke jalanan, semua menyerukan satu pesan: hentikan genosida Israel atas Palestina, sekarang juga!

Oleh M. Anwar Djaelani, aktif menulis artikel sejak 1996 dan penulis 13 buku

Tagar.co – Bahwa Israel biadab, dunia tahu. Bahwa Israel sedang melakukan genosida atas Palestina, semua pihak mengerti. Bahwa Israel suka mengingkari janji, masyarakat internasional paham.

Perhatikan, Israel mengingkari gencatan senjata yang telah disepakati mulai 19 Januari 2025. Lihat, Israel kembali melancarkan serangan dahsyat ke Gaza sejak 18 Maret 2025. Serangan terus berlanjut, hingga 7 April 2025 tercatat lebih dari 1.200 warga Palestina tewas.

Baca juga: Setelah Idulfitri Berdarah: Bagaimana Sikap Kita atas Kekejaman Israel

Serangan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, hingga mendorong para ulama terkemuka dunia mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel.

Fatwa Ulama Dunia

Adalah International Union of Muslim Scholars (IUMS), sebuah lembaga Islam internasional yang menghimpun para ulama dan cendekiawan Muslim dari berbagai negara. IUMS didirikan pada 2004 untuk memperkuat kerja sama keilmuan dan memberikan panduan keagamaan yang relevan dengan isu-isu kontemporer umat Islam.

IUMS mengeluarkan fatwa jihad terhadap Israel dalam 15 poin yang intinya menyerukan perlawanan menyeluruh:

  1. Kewajiban jihad bagi umat Islam melawan Israel dan sekutunya.

  2. Larangan memberi dukungan dalam bentuk apa pun kepada Israel.

  3. Larangan menyuplai sumber daya—minyak, gas, makanan, air—kepada Israel.

  4. Pembentukan aliansi militer bersama negara-negara Muslim.

  5. Peninjauan ulang perjanjian antara negara Muslim dan Israel.

  6. Jihad finansial, mendukung perjuangan melalui dana.

  7. Larangan normalisasi hubungan dengan Israel.

  8. Peran aktif para ulama dalam menyuarakan perlawanan.

  9. Boikot total terhadap Israel dan para pendukungnya.

  10. Seruan kepada AS agar menepati komitmen perdamaian.

  11. Boikot perusahaan pendukung Israel, terutama penyedia senjata.

  12. Bantuan kemanusiaan untuk Gaza harus terus mengalir.

  13. Persatuan umat Islam adalah keharusan.

  14. Doa untuk Gaza, termasuk Qunut Nazilah.

  15. Apresiasi bagi pendukung Palestina, dari negara hingga individu.

Baca Juga:  Tiga Peran Penting Indonesia Dibutuhkan untuk Atasi Konflik Palestina-Israel

(Sumber: detik.com, 9 April 2025)

MUI Mendukung

Fatwa IUMS itu tegas! Fatwa itu menekankan pentingnya solidaritas dan tindakan nyata dari umat Islam sedunia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina. Maka, patutlah fatwa itu mendapat dukungan yang luas.

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungan: “MUI Berikan Dukungan terhadap Fatwa Jihad Melawan Israel.” Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, menyatakan bahwa fatwa IUMS sejalan dengan keputusan Ijtima’ Ulama Fatwa MUI.

“Bahkan dalam Ijtima’ MUI juga direkomendasikan pengiriman pasukan untuk melindungi warga Gaza dan Palestina dari genosida dan penghancuran oleh Israel,” tegasnya (mui.or.id, 8 April 2025).

Sudarnoto juga mendorong negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan konsolidasi dan langkah-langkah konkret untuk menghentikan kekejaman Israel.

Menurut dia, fatwa jihad dari IUMS perlu didukung secara luas karena menunjukkan pendekatan yang lebih komprehensif dan terkonsolidasi.

Genosida yang Mengerikan

“Investigasi Amnesty International Temukan Bukti Kuat Israel Lakukan Genosida di Jalur Gaza” (amnesty.id, 5 Desember 2024). Amnesty menyimpulkan bahwa Israel telah dan masih melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Baca Juga:  Din Syamsuddin Menolak Ide Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia

Tindakan Israel, pascaserangan 7 Oktober 2023, termasuk pembunuhan, serangan fisik dan mental, serta penciptaan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan secara fisik warga Gaza—semuanya melanggar Konvensi Genosida dan Statuta Roma.

Lihat data ini: Jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 50.600 orang. Lebih dari 115.000 warga Palestina terluka sejak Oktober 2023 (tempo.co, 5 April 2025).

Dalam Konvensi Genosida 1948, genosida diartikan sebagai tindakan untuk menghancurkan secara keseluruhan atau sebagian suatu kelompok berdasarkan bangsa, ras, etnis, atau agama. Pasal 1 konvensi itu menyebutkan bahwa genosida adalah kejahatan internasional yang dilarang, baik dalam masa perang maupun damai (hukumonline.com, 13 April 2025).

Semua Turun ke Jalan

Dukungan terhadap Palestina menggema di mana-mana, bahkan di AS dan Inggris—sekutu dekat Israel.

Di New York, terjadi demonstrasi besar-besaran pascapenangkapan aktivis pro-Palestina oleh otoritas AS (news.detik.com, 16 Maret 2025).

Di London, Greenpeace Inggris menuangkan 300 liter cat merah ke kolam Kedubes AS sebagai simbol protes atas bantuan AS ke Israel (tempo.co, 11 April 2025).

Baca Juga:  Refleksi Hari Buku Sedunia: Hamka dan Rahasia Menjadi Penulis Besar

Greenpeace menilai pemerintah Inggris juga bertanggung jawab karena masih menjual senjata ke Israel. Mereka mendesak PM Keir Starmer menghentikan ekspor senjata ke rezim penjajah itu.

Siapa Greenpeace? Mereka adalah jaringan kampanye lingkungan global yang didirikan pada 1971, kini aktif di lebih dari 55 negara, dengan kantor pusat di Amsterdam (wikipedia, 13 April 2025).

Terus Berkontribusi

Wahai warga dunia, jangan berhenti bersuara! Terus lawan kejahatan Israel dengan kapasitas masing-masing. Lebih ideal jika dilakukan secara kolektif.

Lima belas fatwa IUMS tak hanya tegas, tapi juga strategis. Dukung IUMS. Bantu MUI dalam mewujudkan fatwa itu.

Kita, bagaimana? Sudah sejauh mana kontribusi kita untuk Gaza, Palestina, dan Masjid Al-Aqsha?

Semoga Allah kuatkan kita. Bismillah! Allahu Akbar! (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni