Feature

Din Syamsuddin Ingatkan Bahaya Multifungsi Polri

30
×

Din Syamsuddin Ingatkan Bahaya Multifungsi Polri

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, M.A. Anggota Badan Pembina Harian (BPH) UMJ dalam Sidang Terbuka Senat Universita Muhammadiyah Jember (UMJ) dalam rangka Milad Ke-70 UMJ 15 Desember 2025. (Tagar.co/Istimewa)

Din Syamsuddin menilai terbitnya Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan berpotensi membuka kembali praktik seperti dwifungsi ABRI yang telah dikoreksi oleh Reformasi 1998.

Tagar.co — Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 Din Syamsuddin menilai terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai persoalan serius dalam tata kelola negara hukum.

Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan Kapolri tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk constitutional disobedience atau pembangkangan konstitusi yang nyata.

Baca juga: Din Syamsuddin: Polri Jangan Angkuh, Lupa Jadi Pengayom Rakyat

Penilaian itu didasarkan pada pertentangan langsung Perpol tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif.

Putusan itu sekaligus membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang tafsir lain,” ujar Din, yang juga Guru Besar Politik Islam Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Jakarta.

Baca Juga:  Serbuan Israel–AS ke Iran Bagian dari Serangan terhadap Palestina dan Dunia Islam

Karena itu, ia menilai penerbitan Perpol 10/2025 justru mengabaikan koreksi konstitusional yang telah diberikan MK.

Lebih jauh, Din menyoroti dimensi etik dari kebijakan tersebut. Ia menyebut, penerbitan perpol di tengah wacana dan tuntutan reformasi Polri dapat dipandang sebagai pelanggaran etika profesi.

“Ini seperti mencuri kesempatan dalam kesempitan,” katanya, merujuk pada situasi ketika publik justru menuntut penguatan profesionalisme dan pembatasan kewenangan Polri agar tetap berada dalam koridor tugas pokoknya.

Bahaya Multifungsi Polri

Sebagai Presidium Gerakan Kembali ke UUD 1945 (G-45), Din menegaskan bahwa Polri seharusnya memusatkan perhatian pada fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ia mengingatkan agar institusi kepolisian tidak tergoda menjalankan fungsi-fungsi tambahan yang berpotensi menyeretnya ke wilayah politik kekuasaan.

“Penegakan hukum harus diperkuat. Selama ini masih sering muncul penilaian bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

Baca juga: Perpol 10/2025 dan Paradoks Inkonsistensi Hukum Indonesia

Dalam konteks itu, Din mengingatkan kembali pelajaran penting Reformasi 1998 yang secara tegas mengoreksi praktik dwifungsi ABRI. “Mengapa Polri justru dibiarkan mengulang pola serupa melalui berbagai fungsi yang berlebihan?” tanyanya retoris.

Baca Juga:  Bumi kian “Mendidih”, Din Syamsuddin Ajak Umat Islam Perlakukan Alam sebagai Subjek

Menyikapi rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Din menilai gagasan tersebut pada dasarnya tepat dan sejalan dengan struktur hukum serta hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun ia mengingatkan, PP tidak boleh menyimpang dari substansi undang-undang, apalagi direkayasa melalui permainan bahasa yang membuka ruang interpretasi subjektif.

Lebih dari itu, Din menegaskan bahwa PP tersebut juga tidak boleh bertentangan dengan imperatif Putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar ranah kepolisian. Jika kebutuhan penugasan di luar institusi dianggap mendesak, maka satu-satunya jalan konstitusional adalah yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ia memperingatkan, apabila PP yang diterbitkan justru berfungsi melegitimasi kembali praktik dwi atau multifungsi Polri serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, maka regulasi tersebut hampir pasti akan digugat ke Mahkamah Agung. “Negara hukum tidak boleh berjalan dengan menabrak koreksi konstitusionalnya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga:  Din Syamsuddin: Kematian Khamenei Jadi Amunisi Baru Iran Lawan Israel dan AS

Pada bagian akhir pernyataannya, Din—yang juga pernah menjabat Ketua Umum MUI Pusat—mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas.

Ia meminta kepala negara tidak ragu melakukan reformasi Polri secara sungguh-sungguh dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pembantunya untuk membangkangi konstitusi.

“Reformasi Polri adalah keniscayaan dalam negara demokratis. Konstitusi harus berdiri di atas segala kepentingan,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.co Senin (22/12/25) malam. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni