
Aturan dibuat berlapis, platform ditekan keras. Tapi di ruang tamu, kebiasaan kecil justru lebih kuat daripada semua regulasi.
Catatan Ahmadie Thaha, Kolumnis
Tagar.co – Di zaman ketika anak-anak lebih dulu mengenal scroll daripada sekolah, negara akhirnya turun tangan. Bukan karena tiba-tiba menjadi bijak, tetapi karena sadar bahwa algoritma lebih cepat mendidik daripada guru, dan kadang lebih kejam daripada ujian matematika.
Maka lahirlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang diberi nama manis: PP Tunas. Namanya seperti taman kanak-kanak—lembut, namun isinya tegas. Akronim dari Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca juga: Diadili karena Kreativitas, Dibebaskan oleh Akal Sehat
Namun, seperti banyak hal di negeri ini, aturan itu tidak langsung “berjalan”. Ia lahir pada 2025, lalu mulai “berjalan” pada 28 Maret 2026. Bukan karena bingung arah, tetapi karena harus menunggu “keluarga besar aturannya” datang.
Di bawahnya mesti ada aturan turunan, kesiapan teknis, dan tentu saja rapat koordinasi yang jumlahnya bisa lebih banyak daripada notifikasi WhatsApp keluarga besar.
Peraturan Pemerintah itu sendiri bukan tombol on/off. Ia adalah fondasi. Setelah diketok, ia masih menunggu Peraturan Menteri sebagai penjelasan teknis.
Jika Peraturan Pemerintah adalah niat besar negara, maka Peraturan Menteri adalah cara negara menjelaskan niat itu agar tidak disalahartikan, meskipun kadang tetap saja disalahpahami.
Aturan ini seperti pagar digital. Intinya, anak di bawah 13 tahun hanya boleh bermain di “taman” sistem elektronik yang katanya aman. Lalu, anak usia 13–15 tahun boleh sedikit menjelajah, dan usia 16–17 tahun sudah boleh masuk “hutan algoritma”.
Tentu, semuanya dengan restu orang tua yang sering kali bahkan tidak tahu apa itu terms and conditions, selain tombol “setuju” yang ditekan tanpa membaca.
Lucunya, yang dimarahi bukan anaknya, melainkan para pengusaha raksasa digital. Meta dan Google sudah dipanggil Ibu Menteri seperti murid yang terlambat masuk kelas—alias kurang beres.
Sementara itu, TikTok dan Roblox dianggap “lumayan sopan, tetapi belum rapi seragamnya”. Adapun X dan Bigo Live—entah serius atau sekadar patuh—langsung berdiri tegap: “Siap, Bu!”
Namun pertanyaannya: apakah negara benar-benar sedang melindungi anak, atau sekadar mengejar bayangannya sendiri?
Mari kita tengok ke selatan, ke Australia. Negeri Kanguru itu tidak banyak basa-basi. Dalam urusan sistem elektronik, mereka sudah lama berbicara soal age verification.
Bahkan, pemerintah Australia menetapkan kewajiban identitas digital untuk mengakses platform tertentu.
Di sana, pembatasan bukan sekadar kepanikan moral, melainkan bagian dari arsitektur regulasi yang serius. Ada denda nyata, audit nyata, dan ancaman nyata bagi perusahaan teknologi.
Eropa lebih galak lagi. GDPR (General Data Protection Regulation) milik Uni Eropa menjadikan data anak seperti benda sakral. Ia tidak boleh disentuh sembarangan, apalagi diperdagangkan diam-diam.
Amerika? Lebih ambigu. Mereka seperti orang tua liberal: melarang, tetapi sambil memberi ruang. Ada COPPA (Children’s Online Privacy Protection Act), tetapi praktiknya sering kalah cepat dari inovasi Silicon Valley.
Indonesia kini mencoba berdiri di antara semuanya. Ia ingin tegas seperti Eropa, ingin praktis seperti Australia, tetapi masih bergulat dengan realitas bahwa banyak orang tua bahkan belum selesai berdamai dengan tombol “skip ads”.
Di tengah itu, birokrasi kita menambahkan lapisan berikutnya: pemerintah daerah. Ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap membuat aturan turunan, publik pun bertanya-tanya apakah semua daerah nanti harus ikut membuat regulasi serupa.
Secara hukum, tidak wajib. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sudah berlaku secara nasional. Namun, dalam praktik, hampir pasti akan ada penyesuaian lokal. Setiap daerah ingin relevan, ingin terlihat sigap, ingin menunjukkan bahwa mereka juga hadir.
Maka regulasi pun beranak-pinak: dari Peraturan Pemerintah, ke Peraturan Menteri, ke Peraturan Gubernur, ke surat edaran, hingga petunjuk teknis—sampai akhirnya lebih banyak dokumen daripada solusi.
Namun, di tengah semua kegagahan regulasi itu, ada satu pihak yang nyaris tak tersentuh: orang tua.
Negara sudah memanggil para pemilik platform. Sekolah mulai diberi peran. Namun rumah—ruang paling awal pendidikan—justru berjalan tanpa regulasi. Di sanalah episentrum yang sesungguhnya.
Anak-anak tidak belajar dunia digital dari peraturan menteri, tidak juga dari peraturan gubernur. Mereka belajar dari apa yang mereka lihat setiap hari, setiap jam, dari tangan yang paling dekat dengan mereka: orang tuanya sendiri.
Ketika orang tua lebih sering menatap layar daripada wajah anak, di situlah pelajaran pertama dimulai.
Ketika makan bersama tetapi masing-masing sibuk dengan scroll, di situlah kurikulum tak tertulis berjalan.
Ketika anak menangis lalu diberi ponsel agar diam, di situlah negara kalah sebelum sempat bertanding.
Ironinya nyaris sempurna. Negara melarang pemilik platform memprofilkan anak, tetapi di rumah, anak sudah lebih dulu “diprofilkan” oleh kebiasaan orang tuanya.
Negara melarang eksploitasi digital, tetapi sebagian orang tua justru tanpa sadar menjadikan anak sebagai konten harian. Mereka dipotret, direkam, dibagikan, di-like, lalu diulang lagi esok pagi.
Ada yang lebih sunyi, tetapi lebih serius: ponsel sebagai “pengasuh kedua”. Bukan karena orang tua tidak sayang, tetapi karena lelah. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena butuh jeda.
Maka layar kecil itu menjadi solusi instan. Anak diam, rumah tenang, orang tua bisa bernapas. Hanya saja, kita jarang bertanya: siapa sebenarnya yang sedang “membesarkan” anak itu selama layar menyala?
Di sinilah regulasi negara mencapai batasnya. Ia bisa mengatur perusahaan, bisa menekan platform, bisa memberi panduan kepada sekolah.
Namun negara tidak bisa masuk ke ruang tamu, tidak bisa mengatur berapa lama orang tua menatap layar, tidak bisa melarang kebiasaan kecil yang diulang setiap hari.
Maka PP Tunas ini, jika dibaca dengan jujur, bukan sekadar aturan teknologi. Ia adalah cermin. Ia bertanya: siapa sebenarnya yang lebih dulu gagal—platform, negara, atau kita sebagai orang tua?
Dan seperti semua cermin, jawabannya sering tidak nyaman. (#)
Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 3 April 2026
Penyunting Mohammad Nurfatoni












