Panduan

APBN Indonesia: 82 Persen Dibiayai dari Perpajakan

×

APBN Indonesia: 82 Persen Dibiayai dari Perpajakan

Sebarkan artikel ini
Penerimaan perpajakan ternyata mencapai 82 persen lebih dalam pendapatan negara yang dipatok dalam APBN.
Salah satu wajah kota metropolitan Jakarta

Penerimaan perpajakan ternyata mencapai 82 persen lebih dalam pendapatan negara yang dipatok dalam APBN.

Tagar.co – Tahukah Anda bila penerimaan perpajakan menjadi sumber terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) Republik Indonesia.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 yang telah disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada 19 September 2024 lalu, pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 3.005,1 triliun.

Pendapatan itu didukung oleh penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun atau 82,89 persennya dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun atau 17,09 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan target penerimaan perpajakan tahun 2025 ditopang oleh reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan mulai berjalannya sistem CoreTax dan sistem perpajakan yang kompatibel dengan perubahan struktur perekonomian dan arah kebijakan perpajakan global. 

Baca juga: 25 Juta Penduduk Indonesia Mengakses Internet Lebih dari 10 Jam Sehari

Adapun PNBP dicapai dengan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA), optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta peningkatan inovasi dan kualitas layanan. Tata kelola PNBP ditingkatkan dengan pemanfaatan teknologi digital dan informasi. 

“PNBP juga sebagai instrumen regulatory untuk mendorong ekonomi mendukung dunia usaha serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Sri Mulyani kala itu. 

Sementara, total belanja negara tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp3.621,3 triliun.

Baca Juga:  Daftar Lengkap Pimpinan DPR, DPD, dan MPR 2024-2029: Cara Pemilihannya Berbeda

Pendapatan dalam APBN 2024

Dikutip dari kemekeu.go.id, dalam APBN 2024 pendapatan negara diestimasi sebesar Rp 2.802,3 triliun, dengan sumber terbesar dari dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun atau 82,43 persennya dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 492 triliun atau 17,55 persen.

Sementara itu belanja negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 3.325,1 triliun, dengan alokasi terbesar untuk Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.467,5 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Adapun realisasi pendapatan negara sampai 31 Agustus 2024 adalah Rp 1.777,0 triliun atau 63,4 atau dari target APBN 2024.

Penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target. Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 183,2 triliun atau 57,1 persen dari target.

Sedangkan realisasi PNBP hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp 383,8 triliun atau 78,0 persen dari target.

Realisasi belanja negara tahun 2024 mencapai Rp1.930,7 triliun 58,1 persen dari pagu APBN. Sedangkan transfer ke daerah (TKD) terealisasi Rp562,1 triliun atau 65,5 persen dari pagu.

Di era oil boom pada tahun 1979-1985 penerimaan pajak hanya berkisar di angka 6,42 persen, sementara penerimaan migas dapat mencapai 66,44 persen. (#)

Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber.