Feature

Wakaf Kini Tak Harus Berupa Tanah

×

Wakaf Kini Tak Harus Berupa Tanah

Sebarkan artikel ini
Wakaf kini dikembangkan dalam bentuk lain yang bersifat produktif, dengan diinvestasikan pada berbagai flatform. Tujuannya: mendayagunakan tanah wakaf yang masih banyak terlantar
Buya Amisrsyah Tambunan di acara Pengajian Pencerah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bekasi, Jawa Barat (Tagar.co/Istimewa)

Wakaf kini dikembangkan dalam bentuk lain yang bersifat produktif, dengan diinvestasikan pada berbagai flatform. Tujuannya: mendayagunakan tanah wakaf yang masih banyak terlantar.

Tagar.co – Di tengah suasana tenang Masjid Al Jihad, Kompleks Perguruan Muhammadiyah Kota Bekasi, Buya Dr. Amirsyah Tambunan, C.W.C., menyampaikan visi baru dalam pengelolaan wakaf yang bisa menjadi kunci keberlangsungan dan perkembangan Muhammadiyah di dalam dan luar negeri. 

Muhammadiyah, yang dikenal dengan jaringan pendidikan dan kesehatan yang luas, tidak hanya berhenti pada keberadaan di Nusantara. Organisasi ini juga telah menancapkan akar budaya bersama masyarakat di mancanegara, mendukung kelahiran amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang tersebar dari Malaysia hingga Australia. Sekolah-sekolah seperti TK Aisyiyah di Malaysia dan Mesir, hingga University Muhammadiyah Malaysia (UMAM) dan Muhammadiyah Australia College, menjadi bukti nyata dari keberadaan global Muhammadiyah.

Baca juga: Masjid Jeddah Diwakafkan pada Muhammadiyah

Namun, kata Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, di jantung Kota Bekasi, di Jalan Mangun Sarkoro, ada 30 persil tanah wakaf, hanya 6 yang telah memiliki sertifikat. Ini menunjukkan potensi besar yang belum tergali dari tanah wakaf. Buya Amirsyah menjelaskan, “Selama ini, wakaf uang dikumpulkan untuk membangun AUM. Namun, ke depan, konsep wakaf uang akan diinvestasikan melalui berbagai platform.”

Dua inovasi utama yang diperkenalkan adalah Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD) dan Cash Wakaf Linked Syukur (CWLS), yang baru saja diluncurkan dengan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan KB Bukopin. 

Selain itu, ada juga skema lain seperti investasi di saham dan pasar modal. Ini semua adalah upaya untuk mendayagunakan tanah wakaf yang masih banyak terlantar di berbagai daerah di Indonesia dan dunia internasional.

“Selama satu dasawarsa, masyarakat menaruh kepercayaan yang tinggi untuk mewakafkan tanah kepada Muhammadiyah. Namun, skema pembiayaan terbatas pada wakaf uang,” ujar Buya Amirsyah. Solusi yang diajukan adalah menggunakan wakaf uang sebagai alternatif untuk membiayai tanah wakaf sesuai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, sosial, dan rumah sakit.

Agenda Rakernas

Agenda ini akan menjadi salah satu fokus dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MPW PP Muhammadiyah yang akan diadakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 1-2 November 2024. Kerja sama dengan Departemen Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia (BI) dalam rangka Indonesia Syariah Ekonomi Festival (ISEF) adalah inisiasi untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.

Dengan inovasi dalam pengelolaan wakaf ini, Muhammadiyah tidak hanya memperkuat eksistensinya secara internasional tetapi juga menunjukkan komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan dan berdaya guna. Wakaf, yang sebelumnya mungkin dianggap sebagai aset statis, kini diharapkan menjadi dinamo perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan. (#)

Penulis Mohammad Nurfatoni

Baca Juga:  Kekerasan Meningkat, Perlunya Fikih Perlindungan Anak