Tagar.co

Home » Masjid Jeddah Diwakafkan pada Muhammadiyah
Masjid Jeddah diwakafkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis 12 September 2024. Hadir menyaksikan proses penyerahan wakaf Ketua Mejelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhamamdiyah Buya Amirsyah Tambunan.

Masjid Jeddah Diwakafkan pada Muhammadiyah

Masjid Jeddah diwakafkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis 12 September 2024. Hadir menyaksikan proses penyerahan wakaf Ketua Mejelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhamamdiyah Buya Amirsyah Tambunan.
Suasana sera terima wakaf Masjid Jeddah di PP Muhamamdiyah, Kamis 12 September 2024 (Tagar.co/Istimewa)

Masjid Jeddah diwakafkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis 12 September 2024. Hadir menyaksikan proses penyerahan wakaf Ketua Mejelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah Buya Amirsyah Tambunan.

Tagar.co – Di sebuah ruang rapat dengan meja persegi panjang, beberapa keluarga wakif Sri Muchirah dan Hasdarina Rifai berkumpul dengan para pemimpin Muhammadiyah. Di dalam ruangan itu, tampak suasana hangat dan penuh penghormatan, seolah-olah setiap sudutnya menyimpan sejarah dan kebijaksanaan. 

Keluarga wakif telah membuat keputusan yang akan bertahan melampaui masa: mewakafkan Masjid Jeddah, sebuah bangunan suci yang berdiri kokoh di atas tanah seluas 1800 M² di Cikarang Kampung Kranding, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Pada hari itu, Kamis 12 September 2024, di Kantor Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, mereka bersilaturahmi dengan Ketua Majelis Pemberdayaan Wakaf (MPW) PP Muhammadiyah Buya Dr. Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Dr. Fetrimen. Di sini, di antara dinding-dinding yang telah menyaksikan banyak keputusan penting, keluarga menyerahkan amanah mereka. 

Dr. Fetrimen, dengan suara yang penuh semangat, menjelaskan konsep wakaf, “Wakaf,” katanya, “berasal dari waqafa’ dalam bahasa Arab, yang berarti ‘menahan’ atau ‘berhenti’ atau ‘diam di tempat’.” Dengan penjelasan ini, pihak keluarga telah menyerahkan wakaf kepada pihak nazir untuk dikelola sesuai hukum Islam dan UU Wakaf. Karena hakikatnya wakaf milik Allah, sedangkan nazir kelembagaan Muhammadiyah hanya mengelola sesuai amanah wakif.

Momen Bersejarah

Keluarga waqif, termasuk ibu Sri Rum Mintiarsih, Denny Kriestianto Rifai, Hasdarina, Sri Muchirah, Yanti, dan Treo, duduk dengan perasaan campur aduk—antara kebanggaan dan rasa tanggung jawab. Mereka tidak hanya menyerahkan sebidang tanah, tetapi juga sebuah warisan spiritual yang akan terus hidup.

Di sisi lain, wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Suyono Wibowo, beserta jajarannya, hadir untuk menyaksikan momen bersejarah ini. Mereka tahu, seperti halnya setiap butiran pasir di tanah wakaf itu, setiap tindakan mereka akan menjadi bagian dari amal jariah yang mengalir tanpa henti.

Di luar ruangan, sinar matahari mulai menembus awan, seolah memberikan restu atas keputusan yang telah diambil. Di dalam ruangan, hati-hati yang hadir saling terhubung dalam satu tujuan: untuk menjaga dan mengembangkan wakaf ini sebagai amal jariah yang berkah. 

Semoga Masjid Jeddah, dengan tanahnya yang luas dan hati yang penuh kasih, menjadi tempat ibadah yang tidak hanya menyambut umat untuk berdoa, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang mencerahkan dan mempersatukan. (#)

Penulis Mohammad Nurfatoni

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *