Opini

BPIP, Yudian, dan Noda Pembinaan Pelajar

×

BPIP, Yudian, dan Noda Pembinaan Pelajar

Sebarkan artikel ini
BPIP mendapat sorotan karena melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab dalam momentum pengukuhan mereka. Kini banyak yang menyoroti lembaga yang dipimpin oleh Yudian Wahyudi itu.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi (Foto internet)

BPIP mendapat sorotan karena melarang Paskibraka putri mengenakan jilbab dalam momentum pengukuhan mereka. Kini banyak yang menyoroti lembaga yang dipimpin oleh Yudian Wahyudi itu.

Oleh M. Anwar Djaelani, penulis buku Ulama Kritis Berjejak Manis dan sebelas judul lainnya

Tagar.co – Pada Agustus 2024, menjelang HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, ada noda yang akan lama diingat masyarakat. Ini, terkait peristiwa menyakitkan. Ada delapan belas anggota Paskibraka putri di saat pengukuhan pada 13 Agustus 2024, yang mestinya merdeka berjilbab, kemerdekaan mereka direnggut. Hal itu, justru dilakukan oleh lembaga yang menangani pembinaan Pancasila, BPIP.

Masyarakat umum dan pemuka Islam bersuara keras. “Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tegas KH M Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah.

Misi Hebat

Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa. Maka, lembaga seperti Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bisa kita bayangkan seperti apa perannya.

BPIP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan (https://bpip.go.id/tentang-bpip, akses 17/08/2024).

Baca juga: Anggota Paskibraka Lepas Jilbab, Dipaksa atau Sukarela?

BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (https://bpip.go.id/visi-misi, akses 17/08/2024).

Mari ulang. Bahwa, di antara misi BPIP, adalah ini: melaksanakan pembinaan nilai-nilai Pancasila sedemikian rupa teraktualisasikan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:  Kisah Ustaz Fadlan Garamatan Mengislamkan Pendeta

Menarik, terkait pembinaan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), sejak 2022 tak lagi ditangani oleh Kemenpora tapi dibina oleh BPIP. Siapa pemimpin BPIP? 

Calon Pemimpin Bangsa

Sejak 2020 Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D. menjadi Kepala BPIP. Sebelumnya, 11 Mei 2016 hingga 5 Februari 2020, dia Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Di kampus yang disebut terakhir ini, dia dosen di Fakultas Syariah dan Hukum.

Tentu, sebagai Kepala BPIP, Yudian berpeluang mewarnai lembaga yang dipimpinnya. Terkait, lihatlah pernyataannya pada acara 20 Maret 2023. Kala itu Yudian menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka telah memberikan landasan, bahwa program Paskibraka sebagai kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Baca juga: Akhirnya Paskibraka Putri Boleh Berjilbab saat Bertugas di Upacara HUT Ke-79 RI

“Untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara maka diperlukan upaya dari setiap komponen bangsa untuk bisa menyiapkan kader pemimpin berkarakter Pancasila yang akan melanjutkan perjuangan bangsa,” kata Yudian (https://bpip.go.id/).

Mari garisbawahi apa yang ada pada paragraf di atas. Di situ ada penegasan, program Paskibraka sebagai kaderisasi calon pemimpin Bangsa yang berkarakter Pancasila. 

Seperti apa karakter Pancasila? Bagaimana kaitannya dengan apa yang dialami belasan anggota Paskibraka putri yang sempat melepas jilbabnya?

Bak Tabrakan 

Cermatilah Pancasila! Kesemua silanya menggambarkan akhlak mulia. Sila pertama, bahwa bangsa ini punya akhlak kepada pencipta manusia yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Akhlaknya, bersungguh-sungguh dalam menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segenap larangan-Nya. Persoalannya, sesuai sila pertamakah jika BPIP mengondisikan pelajar putri untuk menanggalkan jilbabnya? 

Baca Juga:  Kemerdekaan Indonesia untuk Semesta, Bebaskan Palestina 

Sila kedua, bahwa bangsa ini memiliki akhlak kepada sesama manusia untuk selalu bersikap adil dan beradab. Apa adab? Adab adalah ”Kehalusan dan kebaikan budi pekerti; kesopanan; akhlak” (https://kbbi.web.id/adab). Lihat, malah di sila kedua jelas-jelas bangsa ini mengedepankan adab alias akhlak. Masalahnya, sesuai sila keduakah jika BPIP mengondisikan pelajar putri untuk menanggalkan jilbabnya?

Baca juga: Paskibraka Mahakarya Seniman Muslim

Sila ketiga, bahwa bangsa ini punya akhlak untuk selalu menjaga persatuan dengan tetap memelihara kebinekaan. Lihat, semboyan negara ini: Bineka Tunggal Ika. Problemnya, sesuai sila ketigakah jika BPIP mengondisikan pelajar putri untuk menanggalkan jilbabnya? 

Sila keempat, bahwa bangsa ini memiliki akhlak untuk mengedepankan hikmat kebijaksanaan. Apa hikmat? Hikmat adalah kebijakan, kearifan (https://www.kbbi.web.id/hikmat). Persoalannya, arifkah, sesuai sila keempatkah jika BPIP mengondisikan pelajar putri untuk menanggalkan jilbabnya?

Sila kelima, bahwa bangsa ini punya akhlak yaitu adil kepada semua warga bangsa dalam berinteraksi sosial. Apa adil? Adil adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya. Masalahnya, sesuai sila kelimakah jika BPIP mengondisikan pelajar putri untuk menanggalkan jilbabnya?

Mimpi Buruk

Kita cermati lebih jauh. Yudian katakan, lepas jilbab ”Hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja”.

Atas kalimat Yudian itu, mari menunduk! Pertama, kalimat Yudian bisa kita perhadapkan dengan sila pertama Pancasila. Bahwa, menjalankan perintah Allah – Tuhan Yang Maha Esa – , itu 24 jam. Tak bisa dijeda dengan alasan yang mengada-ada. 

Baca Juga:  Filosofi Pohon untuk Pendidikan, Menanam Hari Ini Investasi Masa Depan

Berjilbab itu wajib bagi perempuan Muslim yang telah balig. Dasarnya, Al-Ahzab 59 dan An-Nur 31. Juga, berdasar H.R. Abu Dawud, bahwa jika seorang perempuan telah balig maka anggota tubuhnya tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahramnya kecuali wajah dan telapak tangan.      

Kedua, kalimat Yudian malah bisa merusak akhlak anggota Paskibraka putri. Bukankah melepaskan jilbab demi acara pengukuhan itu melawan syariat Allah? Seperti apa gejolak hati para anggota Paskibraka putri yang sebelumnya terbiasa berjilbab? Seperti apa rasa malu yang harus ditanggung mereka sebab foto-foto tanpa berjilbabnya tersebar luas?

Baca juga: Buku Kehidupan Mengajariku, Quotes Lugas dan Berani Pimpinan Gontor

Ketiga, bagaimana jika kalimat Yudian diperhadapkan dengan tujuan pendidikan nasional? Bukankah anggota Paskibraka itu pelajar-pelajar terpilih dari berbagai daerah Indonesia?

Kita baca Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di pasal 3, disebutkan bahwa di antara tujuan penting pendidikan nasional adalah agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Lalu, bisakah hal ini dicapai jika BPIP mengondisikan peserta didik atau pelajar yang perempuan melepas jilbab meski hanya untuk satu atau dua kegiatan?

Demikianlah! Semoga mimpi buruk yang telah kita alami ini bisa menjadi pelajaran besar. Bisa menjadi titik balik agar BPIP dan Yudian kembali ke jalan yang benar, terutama saat membina pelajar. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni