Almas, Hukum Menyentuh Lawan Jenis
Apa makna almas? Apakah menyentuh lawan jenis itu membatalkan wudu? Bolehkan bersalaman antarlawan jenis?
Oleh Ustaz Ahmad Hariyadi, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri (STAINIM).
Tagar.co – Almas berarti sentuhan atau kegilaan. Penggunaan kata al mass dan derivatnya tidak kurang dari 50 kali, beberapa diantaranya: Al-Baqarah/2:80, Ali Imran/3:47, dan Maryam/19:29.
Makna almas di atas, keduanya terdapat dalam Al-Qur’an:
a. Sentuhan
“(Ingatlah) pada hari mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kepada mereka): “Rasakanlah sentuhan api neraka” (Al-Qamar/54:48).
b. Kegilaan
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila…” (Al-Baqarah/2:275).
Sentuhan Lawan Jenis
Tulisan berikut ini lebih menekankan pada almas yang berarti sentuhan, dan lebih dikhususkan lagi sentuhan antara dua orang yang berlainan jenis.
Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur (tamassu) dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah…” (ayat senada dapat dibaca dalam surat Al-Ahzab/33:49, Al-Baqarah/2:236).
Ali Imran/3:47.
Baca juga: Bani Adam
“Maryam berkata, ‘Ya Tuhanku, betapa mungkin aku mempunyai anak, padahal aku belum pernah disentuh oleh seorang lelaki pun’. Demikianlah Allah menciptakan apa yang dikehendakinya. Apabila Allah berkehendak menetapkan sesuatu, maka Allah cukup berkata kepadanya, ‘Jadilah’, lalu jadilah dia”.
An-Nisa’/4:43
“…. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”
Kata Kiasan
Dari penggunaan kata ‘menyentuh’ di atas bisa dilihat bahwa kata ‘menyentuh’ merupakan kata kiasan yang maksudnya melakukan hubungan suami-istri. Kecuali pada surat-Nisa’/4:43, sebagian orang berpendapat bahwa ‘menyentuh’ di sana merupakan makna yang sebenarnya.
Dari penggunaan kata ‘menyentuh’ di atas bisa dilihat bahwa kata ‘menyentuh’ merupakan kata kiasan yang maksudnya melakukan hubungan suami-isteri. Kecuali pada surat An Nisa’/4:43, sebagian orang berpendapat bahwa ‘menyentuh’ di sana merupakan makna yang sebenarnya.
Dari pemikiran yang seperti muncul pendapat yang mengatakan bahwa seseorang yang menyentuh lawan jenisnya, wudlunya batal. Namun pemikiran seperti ini bertentangan dengan pemikiran kebanyakan ulama, Ibnu Taimiyah misalnya, melemahkan pendapat yang menafsirkan ‘menyentuh’ pada surat An Nisa’/4:43 itu sentuhan antarkulit dengan tanpa syahwat (Yusuf Al Qardlawi, Fatwa-Fatwa Wanita Muslimah).
Terlepas dari menyentuh lain jenis membatalkan wudu atau tidak, umat Islam sebaiknya tidak membudayakan sentuhan antarlawan jenis. Seperti budaya Barat mengawali perjumpaan dengan saling mencium, begitu juga budaya Indonesia yang mengawali perjumpaan dengan berjabat tangan. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni