Tagar.co

Home » Salat Berjemaah: Wajib atau Sunah?
Bagaimana hukum salat berjemaah? Wajibkah? Sunahkah? Bagaimana seharusnya kita memahami salat berjemaah?
Bagaimana hukum salat berjemaah? Wajibkah? Sunahkah? Bagaimana seharusnya kita memahami salat berjemaah?
Foto internet

Bagaimana hukum salat berjemaah? Wajibkah? Sunahkah? Bagaimana seharusnya kita memahami salat berjemaah?

Oleh Ustaz Ahmad Hariyadi, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri (STAINIM). 

Tagar.co – Perintah salat berjemaah secara implisit dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Baqarah/ 2:43: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

Kementerian Agama memberikan catatan kaki bahwa yang dimaksud rukuk adalah salat berjemaah dan dapat pula diartikan tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama orang-orang yang tunduk (Al-Qur’an dan Terjemahannya, 1989).

Pengklasifikasian hukum menjadi wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah sebenarnya tidak ada rumus secara baku pada masa Rasulullah Saw masih hidup.

Tetapi pengklasifikasian itu muncul atas ijtihad para ulama, sehingga kadangkala terdapat perbedaan dalam menjelaskan kedudukan hukum suatu masalah. Perbedaan ini juga terjadi dalam menentukan hukum shalat berjamaah.

Baca juga: Nazir, Bentuk-Bentuk Peringatan Allah

Agar tidak terjebak dalam perbedaan penentuan hukum salat berjemaah, maka tulisan ini akan memaparkan beberapa penjelasan Rasulullah Saw tentang salat berjemaah.

Perintah Salat

Imam Bukhari meriwayatkan dari Malik bin Khuwairist: Aku mendatangi Nabi Saw dengan sekelompok dari kaumku dan kami tinggal bersama beliau selama 20 malam. Beliau kasih sayang dan bersahabat (terhadap tamunya). Ketika beliau melihat kerinduan kami pada keluarga-keluarga kami lalu beliau bersabda, ‘Pulanglah kalian dan tinggallah bersama mereka dan ajarilah mereka dan salatlah kalian, jika telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah yang tertua di antara kalian menjadi imam. “

Orang Buta Tidak Dapat Keringanan

Imam Muslim meriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Telah datang seorang lelaki buta kepada Nabi Saw seraya mengadu kepadanya: ‘Ya Rasulullah! sesungguhnya tidak ada bagiku seseorang yang menuntunku ke masjid.’

Baca jugaSyafaat Menurut Al-Qur’an

Dia meminta kepada Rasulullah Saw untuk memberikan keringanan baginya agar dia dapat shalat di rumahnya, maka Rasulullah Saw memberi keringanan baginya. Ketika dia berpaling, Rasulullah Saw memanggilnya dan bersabda: ‘Apakah kamu mendengar seruan azan untuk salat?’ Dia menjawab, ‘Ya.’ Lalu Rasul bersabda lagi: ‘Maka wajiblah (kamu mendatangi salat tersebut).’

Ancaman Bakar Rumah

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda: “Demi jiwaku yang berada dalam kekuasaan-Nya sungguh aku ingin menyuruh untuk mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan untuk menegakkan salat dan azan baginya, kemudian aku perintah seseorang untuk menjadi imam (mengimami orang-orang), kemudian aku mendatangi mereka (orang laki-laki) maka aku bakar rumah-rumah mereka beserta orang-orang (laki-laki dewasa) di dalamnya.

Baca jugaAshabulkahfi, Kisah Penghuni Gua selama 309 Tahun

Demi jiwaku yang berada dalam genggaman-Nya jika salah seorang dari mereka mengetahui bahwa di masjid ada hidangan makanan pastilah mereka akan menghadiri salat Isya.”

Keutamaan Salat Jemaah

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdillah bin Umar bahwasanya Rasulullah Saw besabda: “Salat jemaah itu melebihi keutamaannya di atas shalat yang dikerjakan sendirian dengan dua puluh tujuh derajat. “

Tidak Keluar Masjid setelah Azan

Imam Atthabrani meriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tidaklah terdengar seruan di masjidku ini kemudian keluarlah seseorang darinya kecuali untuk suatu keperluan kemudian dia tidak kembali kepadanya kecuali dia adalah seorang munafik.”

Dengan beberapa paparan di atas, sebagian ulama mengatakan bahwa salat berjemaah itu wajib dan sebagian yang lain mengatakan sunah.

Kalaulah kita memilih salat berjemaah itu wajib, tetapi barangkali tidak tepat mengatakan mereka yang salat di rumah sebagai ahlunar (penghuni neraka).

Begitu juga jika kita memilih salat berjemaah itu sunah, namun tidak tepat kiranya jika meninggalkan salat berjamaah tanpa ada udzur (alasan yang tepat).

Mampukah paparan di atas menggerakkan kita untuk melakukan shalat berjemaah? Semoga! (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *