Tagar.co

Home » Din Syamsuddin Siap Dipanggil Polisi
Kalau mau husnul khatimah, Presiden Joko Widodo diminta Din Syamsuddin untuk membatalkan PP No. 28/2024. Dia berpendapat, PP yang antara lain memuat anjuran pelajar membawa kontrasepsi dan membolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. 
Kalau mau husnul khatimah, Presiden Joko Widodo diminta Din Syamsuddin untuk membatalkan PP No. 28/2024. Dia berpendapat, PP yang antara lain memuat anjuran pelajar membawa kontrasepsi dan membolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. 
Din Syamsuddin siap dipanggil polisi (Tagar.co/Mohammad Nurfatoni)

Din Syamsuddin siap dipanggil polisi jika diperlukan untuk menjadi saksi kasus pembubaran silaturahmi dan diskusi kebangsaan di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Sabtu lalu.

Tagar.co – Pembubaran diskusi dalam acara Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024), berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya akhirnya menangkap enam tersangka yang ikut terlibat dalam kerusuhan itu. Mereka berinisial FEK, GW, JJ, LW, MDM, dan MR, dikutip dari kompas.com.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jakarta Raya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah memeriksa personel yang bertugas mengamankan kegiatan tersebut.

“Sampai saat ini ada 30 anggota Polri yang diperiksa. Sebelumnya kami sampaikan ada 11 ya, update menjadi 30,” kata Ade Ary ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Oktober 2024. Dikutip dari tempo.co.

Tidak berhenti di situ Polda Metro Jaya juga bakal mempertimbangkan pemanggilan terhadap sejumlah tokoh yang mengisi acara diskusi.

“Nanti kami pastikan ke tim penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip dari antaranews.com.

Dia menjelaskan saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana.

Din Syamsuddin Siap Dipanggil Polisi

Menanggapi hal itu, Din Syamsuddin, slah satu tokoh yang menjadi pembicara di acara yang akhirnya dibubarkan itu, mengatakan, kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap.

“Saya sebagai salah seorang narasumber yang diundang ke silaturahmi organisasi diaspora Indonesia di lima benua tersebut menyatakan siap bersaksi,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar.co. Rabu (2/10/2024) malam.

Menurut Din Syamsuddin, kesempatan itu akan dia manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan.

“Dari mereka ada yang ditengarai sebagai preman dan ada yang memakai masker. Juga akan saya tegaskan bahwa Polri yang berada di situ tampak membiarkan bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh,” ungkapnya.

Baca juga: Silaturahmi para Tokoh Nasional Dibubarkan Sekolompok Orang secara Anarkis

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2005-2025 itu menyampaikan bukti-bukti video betapa perusuh bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata. Menurutnya banyak bukti lain yang terekam, yang mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Saya tentu menyesalkan kejadian tersebut dan menyayangkan sikap aparat kepolisian yang cenderung membiarkan tindakan kekerasan dan penganiayaan sekelompok rakyat atas kelompok rakyat lain,” tegasnya.

Dia melanjutkan, “Kalau Kapolri menyatakan memerintahkan untuk anggotanya tidak menoleransi bentuk-bentuk anarkisme maka inilah saatnya utk dibuktikan, tidak dalam kata-kata tapi dalam tindakan nyata.”

Din Syamsuddin menegaskan, warga masyarakat yang menjadi korban jangan dikorbankan lagi dengan alibi dan dalih yang tidak rasional.

“Saya pribadi melarang para simpatisan di daerah-daerah, baik jawara maupun laskar, untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan, termasuk mengincar para pelaku yang sudah terungkap di permukaan.

“Maka Polri harus menindak tegas para pelaku termasuk oknum anggota Polri yang terlibat. Jika penangkapan mereka tidak sungguh-sungguh maka gerakan menggugat Polri akan berkembang,” kata dia sebagai tokoh yang setuju jika Polri direposisi dan fungsi-fungsinya dibatasi.

“Polri harus betul-betul berfungsi sebagai pengayom dan pelindung rakyat, bukan sebaliknya,” ujarnya. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *