Judi Online, Merusak Moral dan Finansial
Judi online makin marak. Ada 846.047 situs judi yang digelar diblokir, namun jumlah aplikasi judi tetap melonjak, diperkirakan mencapai jutaan. Kemenkominfo kewalahan mengatasinya.
Opini oleh Anjaya Wibawana, pendidik tinggal di Sidoarjo.
Tagar.co – Popularitas judi online di Indonesia kian meningkat, terutama di tengah masyarakat kelas menengah ke bawah yang terdesak oleh kesulitan ekonomi. Janji akan uang cepat tanpa modal besar menjadi daya tarik utama.
Dengan hanya bermodal smartphone dan koneksi internet, siapa saja bisa terjun ke dunia judi online, yang sering kali dianggap sebagai solusi instan untuk tambahan penghasilan. Namun, harapan ini sering berakhir dengan kerugian finansial yang besar.
Baca juga: Menyoal Wacana Bansos untuk Korban Judi Online
Menangani masalah ini bukan perkara mudah. Dari tahun 2018 hingga 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir lebih dari 846.047 situs judi, namun jumlah aplikasi judi tetap melonjak, diperkirakan mencapai jutaan. Dengan teknologi yang terus berkembang, para pengelola situs judi selalu menemukan cara untuk memperbarui platform mereka, bahkan melintasi batas negara.
Di era ketidakpastian ekonomi dan gelombang PHK, mencari pekerjaan menjadi semakin sulit. Gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh selebgram dan tokoh publik di media sosial semakin memicu masyarakat untuk mencari jalan pintas demi mendapatkan penghasilan, sering kali melupakan risiko yang mengintai. Ada ungkapan yang umum terdengar, “mencari uang haram saja susah, apalagi yang halal.”
Mengapa Judi Online Memikat?
Daya tarik utama judi online adalah janji keuntungan finansial cepat. Platform ini menawarkan peluang menang besar dengan modal kecil, menarik bagi mereka yang terjepit kebutuhan ekonomi yang kian mahal sementara pendapatan stagnan.
Kemudahan akses juga menjadi magnet tersendiri. Dengan perangkat digital dan internet, perjudian bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, tanpa prosedur rumit, membuatnya tampak sebagai solusi praktis untuk menambah pemasukan.
Krisis ekonomi yang menimpa masyarakat kelas menengah ke bawah semakin memperparah situasi. Kebutuhan pokok yang harganya meroket, sementara pendapatan tidak bertambah, mendorong banyak orang ke arah judi online sebagai jalan keluar, meskipun pada kenyataannya, judi lebih sering membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan.
Pandangan Islam Tentang Judi Online
Islam dengan tegas melarang perjudian atau maisir. Dalam Al-Qur’an, Surat Al-Ma’idah Ayat 90, perjudian disebut sebagai perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, yang harus dihindari untuk mencapai keberuntungan. Judi tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga merusak moral dan kepribadian, menciptakan kecanduan, dan mengganggu stabilitas sosial.
Islam memberi solusi agar umatnya tak terjerat judi online:
- Mencari Rezeki Halal: Islam menekankan pentingnya mencari nafkah melalui cara yang halal, sebagaimana disampaikan dalam Surah Al-Baqarah ayat 267.
- Menanamkan Sikap Sabar (Nerimo): Sabar dan tawakal adalah kunci menghadapi kesulitan, menghindarkan dari godaan duniawi seperti judi, sebagaimana diajarkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 153.
- Pendidikan Agama yang Kuat: Mencegah judi online melalui pendidikan agama yang kuat, memberikan pemahaman mendalam tentang bahayanya.
- Komitmen Pemerintah: Perlu ada regulasi ketat dan penegakan hukum, serta penggunaan teknologi untuk memblokir situs judi dan kampanye anti-judi yang masif.
Meski judi online menawarkan ilusi keuntungan cepat, pada akhirnya, itu hanya memperburuk keadaan. Dengan menerapkan solusi Islam, diharapkan masyarakat bisa menjauhi praktik ini dan menemukan cara yang lebih baik untuk mengatasi tekanan ekonomi. (#)
Penyunting Mohammad Nurfatoni