Tagar.co

Home » Syarat Dibolehkan Tayamum dan Tata Caranya sesuai Al-Quran dan As-Sunah
Apakah tayamum itu? Mengapa tayamum dilakukan? Apa syarat sah dilakukannya tayamum? Bagaimana tata cara bertayamum? Adakah hikmah tayamum?

Syarat Dibolehkan Tayamum dan Tata Caranya sesuai Al-Quran dan As-Sunah

Apakah tayamum itu? Mengapa tayamum dilakukan? Apa syarat sah dilakukannya tayamum? Bagaimana tata cara bertayamum? Adakah hikmah tayamum?
Syarat dibolehkan tayamum dan tata caranya sesuai Al-Quran dan As-Sunah (Ilustrasi AI/Grok X)

Apakah tayamum itu? Mengapa tayamum dilakukan? Apa syarat sah dilakukannya tayamum? Bagaimana tata cara bertayamum? Adakah hikmah tayamum? 

Oleh Ustaz Ahmad Hariyadi, M.Si, Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam An-Najah Indonesia Mandiri (STAINIM).

Tagar.co – Secara bahasa tayamum berarti sengaja atau menyengaja. Sedangkan secara istilah berarti menyapu muka dan kedua telapak tangan dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Makna secara bahasa digunakan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah/2:267: “… Dan janganlah kamu sengaja (memilih) yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mengambilnya melainkan dengan memicingkan sebelah mata …” 

Kata tayamum dijumpai dalam Al-Qur’an dalam bentuk fiil amar (kata perintah). Disebut sebanyak tiga kali yaitu dalam surat Al-Baqarah/3:267, An-Nisa’/4:43, dan Al-Maidah/5:6. 

Baca juga: Tata Cara Berwudu sesuai Al-Quran dan As-Sunah

Tayamum merupakan penganti wudu dan qhusl (mandi) sebagai keringanan dari Allah karena alasan-alasan tertentu sebagaimana yang difirmankan Allah: “… Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (WC), atau menyentuh wanita (hubungan suami istri), kemudian tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih; Sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu …” (Al-Maidah/5:6; baca juga An-Nisa’/4:43).

Syarat Dibolehkan Tayamum

Dari ayat di atas bisa dilihat bahwa ada dua penyebab dibolehkannya tayamum yaitu: 

  • Tidak ada air, bisa berarti memang tidak ada air atau ada air tetapi tidak cukup dipakai untuk wudu. atau mandi. 
  • Sakit, bisa berarti jika terkena air penyakitnya semakin membahayakan atau situasi yang sangat dingin sehingga penggunaan air membahayakan kesehatannya. 

‘Ammar berkata: “Aku pernah berjanabah (junub) dan tidak mendapatkan air, lalu aku bergulung-gulung di tanah kemudian salat. Setelah itu kuceritakan kejadian ini kepada Nabi Saw, maka beliau bersabda: “Sudah cukup bagimu seperti ini,” lalu beliau meletakkan tangannya di atas tanah dan meniupnya kemudian mengusap mukanya dan telapak tangannya.” (H.R. Bukhari Muslim). 

Tata Cara Tayamum

  • Berniatlah karena Allah Swt, sesuai dengan sabda Nabi Saw: “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung kepada niatnya …”(HR Bukhari). 
  • Membaca bismillah, sesuai dengan sabda Nabi SAW: “Setiap perkara yang berguna yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirahmanirrahim’ maka terputus (tidak sempurna) sebagaimana disampaikan Abu Hurairah (PP Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, cet. ke-3). 
  • Meletakkan tangan di atas tanah kemudian meniupnya. 
  • Menyapu muka (baca kembali hadis di atas). 
  • Menyapu kedua tangan. Sebagian ulama ada yang berpendapat menyapu kedua tangan sampai siku, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Daruquthny, tetapi kesahihan hadis ini diragukan (Ibnu Hajar Al ‘Asqalaany, Subulussalam, h.95). 

Apa saja yang membatalkan wudu dengan sendirinya juga membatalkan tayamum. Hanya saja untuk tayamum—yang dikerjakan karena tidak ada air—akan batal jika sebelum melakukan salat didapatkan air lagi. Dalam kondisi seperti ini harus dilakukan wudu.

Dengan adanya alternatif-alternatif yang merupakan keringanan dalam melaksanakan syariat Islam, semakin terasa bahwa semua yang diperintahkan Allah itu bisa dilakukan oleh manusia. Tidak ada kata ‘tak mampu’ dalam melaksanakan Islam. Yang ada adalah sami’na waata’na (kami mendengar dan kami taat). Persoalannya adalah mau atau tidak mau. (#)

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *