Tagar.co

Home » Cabang dan Ranting Pusat Pendayagunaan Wakaf Produktif
Cabang dan ranting Muhammadiyah pusat pemberdayaan wakaf. Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus bekerja sama meningkatkan wakaf dengan moto ‘aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset" 

Cabang dan Ranting Pusat Pendayagunaan Wakaf Produktif

Cabang dan ranting Muhammadiyah pusat pemberdayaan wakaf. Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus bekerja sama meningkatkan wakaf dengan moto ‘aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset" 
Amisrsyah Tambunan bersama peserta laki-laki (Tagar.co/Istimewa)

Cabang dan ranting menjadi pusat pemberdayaan wakaf. Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus bekerja sama meningkatkan wakaf dengan moto ‘aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset”.

Oleh Dr. Amisyah Tambunan, C.W.C., Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Tagar.co – Saat ini masyarakat butuh uluran tangan para muhsinin dan aghniya guna meringankan beban masyarakat yang membutuhkan penanganan secara sosial, ekonomi masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi.

Akhir-akhir ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis, karena, pertama, wakaf memiliki landasan teologis yang kuat karena konsep harta pada hakikatnya milik Allah. Manusia hanya memegang amanah. Kedua, ajaran Islam yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial) dan kesejahteraan umat yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah (ziswaf).

Oleh karena itu wakaf juga merupakan ibadah maliah yang memiliki dua dimensi. Secara vertikal tegak lurus dengan perintah Allah, secara horizontal memiliki potensi untuk memberdayakan umat. 

Untuk itu wakaf memiliki nilai keabadian. Pertama, harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap utuh. Kedua, hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat sepanjang masa, ibarat pepatah ‘tak lapuk di hujan, tak lekang di panas’.

Dasar syariat wakaf  memang tidak disebutkan langsung secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis, tetapi makna ayat berikut dapat dijadikan sandaran hukum wakaf:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ


Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Ali Imran/92).

Amisrsyah Tambunan bersama peserta perempuan (Tagar.co/Istimewa)

Pemberdayaan Wakaf

Oleh karena itu untuk memberdayakan wakaf diperlukan kebersamaan melalui nazir kelembagaan seperti perserikatan Muhammadiyah dari tingkat pusat hingga ranting. 

Secara teknis operasional pimpinan perserikatan membentuk unit pembantu pimpinan (UPP) melalui Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) yang tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) adalah, pertama, tingkat pusat bersifat kebijakan membuat reputasi untuk penguatan tata kelola. 

Kedua, tingkat wilayah, daerah, cabang, dan ranting melakukan koordinasi yang efektif. Ketiga, tingkat cabang dan ranting sebagai pusat pendayagunaan wakaf.

Oleh karena itu warga Muhammadiyah harus bekerja sama meningkatkan wakaf dengan moto ‘aset wakaf bekerja untuk kita, bukan kita bekerja untuk aset”. 

Artinya aset amal usaha Muhammadiyah yang besar harus produktif sehingga dapat tumbuh dan berkembang melalui cash wakaf linked deposito (CWLD) kerja sama dengan aplikasi KB Bukopin Syariah.  (#)

Materi ini disampaikan dalam Pengajian PCM Tomang, Sabtu (31/8/24), dengan tema: Strategi Pengelolaan Wakaf secara Digital. Acara degelar di Pusat Dakwah Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tomang, Jakarta Barat. 

Di PCM Tomang saat ini berdiri SMAM 13, SMKM 3, SMPM 33, SDM 27, TK Aisiyah 725. Secara keseluruhan bersumber di atas tanah hibah dari Pemda 2985 meter persegi tahun 1967. 

Penyunting Mohammad Nurfatoni

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *