Tagar.co

Home » Calon Tunggal Masih Mewarnai Pilkada 2024
Calon tunggal masih bakal terjadi di sejumlah daerah meski telah alhier Putusan MK No. 60. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Calong tunggal dianggap jauh dari kompetisi yang ketat dan adu gagasan antarkandidat.

Calon Tunggal Masih Mewarnai Pilkada 2024

Calon tunggal masih bakal terjadi di sejumlah daerah meski telah alhier Putusan MK No. 60. Seperti yang terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Calong tunggal dianggap jauh dari kompetisi yang ketat dan adu gagasan antarkandidat.
Ilustrasi freepik.com premium)

Calon tunggal masih bakal terjadi di sejumlah daerah meski telah lahir Putusan MK No. 60. Seperti di Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Calon tunggal dianggap jauh dari kompetisi yang ketat dan adu gagasan antarkandidat.

Tagar.co – Sebanyak 18 partai politik (parpol) kompak mengusung kader PDIP Eri Cahyadi-Armuji. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2018-2024 itu resmi didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Rabu (28/8/2024).

Tak main-main ada 18 partai yang mengusung pasangan petahana ini. Dari partai parlemen ada PDIP, PKB, Demokrat, PKS, PAN, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, dan PSI.

Sementara partai nonparlemen ialah Perindo, Partai Garuda, Partai Ummat, PBB, Partai Gelora, Partai Buruh, Hanura, dan PKN.

Dengan demikian, Eri-Armuji akan bertarung ‘melawan’ kotak kosong di Pilwali Kota Surabaya, Rabu 27 November 2024 mendatang.

Baca juga: Jatim Dipastikan Akan Dipimpin Kembali oleh Gubernur Perempuan

Pasalnya tidak ada lagi pasangan calon pilwali yang bisa didaftarkan. Hampir semua parpol diborong oleh pasangan ini, meskipun sebenarnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024, banyak parpol yang bisa mengusung calon lain.

Calon tunggal juga terjadi di Pilbub 2024 Kabupaten Gresik. Pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif dipastikan melawan bumbung atau kotak kosong. Keduanya mendapatkan dukungan dari seluruh parpol pemilik kursi parlemen di DPRD Gresik dan sejumlah parpol nonparlemen.

Mengutip Kompas, Jumat (30/8/2024), tidak hanya terjadi di Surabaya dan Gresik, fenomena kotak kosong juga bakal mewarnai di sejumlah pilkada yang akan digelar serentak Rabu 27 November 2024.  

Baca jugaGagal Dicalonkan PDIP di Jabar, Kejutan Terakhir Anies Baswedan

Di Jawa Timur, menurut Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi, calon tunggal bakal terjadi di Kabupaten Ngawi, Kediri, Trenggalek, dan Pacitan. 

Di Jawa Tengah, calon tunggal ada di Kabupaten Banyumas. Yaitu Sadewo Tri Lastiono-Lintarti yang didukung oleh 12 parpol, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PAN, PKB, PKS, PPP, Gelora, Perindo, danPartai Ummat.

Calon tunggal juga akan kemungkinan ditemukan di Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu), Serdang Bedagai (Sumatera Utara), dan Aceh Utara (Aceh). Selain itu, di Samarinda (Kalimantan Timur).

Tak Ada Adu Gagasan

Menurut Kompas, calon tunggal yang muncul dalam tiga kali pilkada berkisar 8-9 persen dari total daerah yang  menyelenggarakan pilkada. Pada pilkada serentak tahun 2020, misalnya, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, sebanyak 25 atau 9 per-sen di antaranya diikuti calon tunggal. 

Begitu pula di Pilkada 2018, sekitar 9,3 persen dari 171 daerah diikuti oleh calon tunggal. Adapun calon tunggal pada Pilkada 2017 tersebar di 9 daerah dari 101 daerah yang melaksanakan pilkada.

Baca artikel terkait: Rawon Jakarta Diborong 12 Parpol, Anies Kehabisan Jata

Semula, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi  pada pilkada serentak 2024 ada 34 pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon. Untungnya, lahir Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 sehingga bisa menekan jumlah calon kotak kosong. Akhirnya munculnya calon tunggal tidak terjadi di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, atau Jawa Barat. Di empat provinsi itu semula diprediski calon kuat akan diborong oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia,Titi Anggraini, mengatakan, calon tunggal bisa membuat masyarakat apatis dan makin tidak percaya pada parpol. Masyarakat juga bisa skeptis dengan proses pilkada karena dianggap jauh dari  esensi kompetisi.

“Ekspektasi masyarakat terhadap munculnya kompetisi yang ketat dan adu gagasan antarkandidat justru tidak terjadi,” katanya seperti dikutip Kompas.

Bagaimana jika Kotak Kosong Menang?

Mengutip Pasal 54 D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan 50 persen suara sah. Jika calon tunggal gagal mencapai angka tersebut, kotak kosong akan menang, dan calon tersebut dianggap kalah.

Dalam hal ini, calon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri lagi pada Pilkada berikutnya. Yakni, sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam Pasal 54D ayat (2) dan (3).

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada pada Pilkada 2024, kekosongan kepemimpinan, pemerintah akan menunjuk pejabat (Pj). Pj itu akan mengisi posisi kepala daerah sementara.

Pj ini akan menjalankan tugas hingga Pilkada ulang dilaksanakan dan kepala daerah definitif terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.(#)

Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *