Demo Besar-besaran Gagalkan DPR Revisi UU Pilkada

0
Demo besar-besaran berlangsung Kamis (22/8/2024) di berbagai kota. Aksi yang dilakukan oleh berbagai eleman masyarakat ini untuk menentang upaya DPR RI merevisi UU Pilkada. Aksi berhasil menggagalkan upaya itu. DPR menyerah.

Aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya di Senayan Jakarta, Kamis (222/8/2024. (Foto Al-jazerah_

Demo besar-besaran berlangsung Kamis (22/8/2024) di berbagai kota. Aksi yang dilakukan oleh berbagai eleman masyarakat ini untuk menentang upaya DPR RI merevisi UU Pilkada. Aksi berhasil menggagalkan upaya itu. DPR menyerah.
Aksi mahasiswa dan kelompok masyarakat lainnya di Senayan Jakarta, Kamis (222/8/2024. (Foto Al-jazerah_

Demo besar-besaran berlangsung Kamis (22/8/2024) di berbagai kota. Aksi yang dilakukan oleh berbagai eleman masyarakat ini untuk menentang upaya DPR RI merevisi UU Pilkada. Aksi berhasil menggagalkan upaya itu. DPR menyerah.

Tagar.co – Berkemeja lengan panjang warna putih dengan setelan celana hitam, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuat pernyataan yang ditunggu-tunggu.

Di ruang Konferensi Pers DPR RI, Dasco yang mengenakan kaca mata itu menyampaikan bahwa DPR batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang.

“Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) petang, di hadapan para jurnalis.

Baca juga: Gerakan Kawal Putusan MK: Dari Tagar ke Pagar Berbeton

Dia mengatakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.

“Karena pada Selasa (27/8/2024) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora,” kata Dasco.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024) pentang (tangkapen layara Youtube)

Bantah karena Tekanan

Dasco membantah pembatalan pengesahan RUU Pilkada karena desakan demonstrasi.Menurutnya RUU itu dibatalkan sejak pukul 10.00 WIB saat massa aksi di sekitar Gedung DPR RI belum ramai. 

“Kalau tadi Anda monitor bahwa batalnya pengesahan itu jam 10 jam. Jam 10 itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apapun, tapi karena kita ikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00, kemudian menurut tatib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tak jadi dilaksanakan,” kata Dasco.

Politisi Gerindra itu juga membantah rumor yang bereder jika saat berlangsung demontrasi dia bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Baca jugaDPR Dianggap Membegal Putusan MK: Kaesang Berpeluang, PDIP Terancam

Sebelumya, Anggota DPR dari Gerindra Habiburokhman, yang berusaha menemui demonstran, mengatakan bahwa sidang ditunda karena Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan hari itu tidak memenuhi kuorum.

Meski Dasco membantah bila pembatalan itu tak terkait dengan demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Gedung DPR/MPR RI Senayan Jakarta dan di sejumlah kota besar di Tanah Air, namun tidak dapat dipungkiri aksi-aksi itu berhasil menjadi alat penekan bagi DPR dalam mengambil sikap.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Polisi yang bertugas mengamanakan demonstrasi (Foto Al-Jazerah)

Turun Gunung

Selain mahasiswa dan buruh, aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada diikuti oleh berbagai kalangan. Sejumlah tokoh seperti Goenawan Mohamad, Zainal Arifin Muchtar, Ray Rangkuti, dan beberapa guru besar tampak melakukan aksi di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk memberi dukungan atas Putusan MK yang memberi angin segar pada demokrasi.

Sementara di depan pintu gerbang Gedung DPR/MPR RI juga tampak berorasi aktor ternama Reza Rahardian, komedian Ari Kriting dan Abdurrahim Arsyad, serta pesohor lainnya.

Baca berita terkaitDari Putusan MK PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Apakah Anies?

Demonstrasi yang digelar sejak pagi menjelang siang itu berangsur-angsur bubar hingga pukul 06.00 WIB, meskipun beberapa kelompok demontran masih ‘bersiaga’ di sekitar Senayan hingga berita ini ditulis. Beberapa kelompok mahasiswa juga berhasil diterima dan berdialog oleh anggota DPR Adian Napitupulu dan beberapa anggota lainnya. 

Sebelumnya sempat terjadi kericuhan saat mahasiswa berhasil merobohkan pintu bagian belakang Gedung DPR/MPR RI. Saling lempar benda-benda juga sempat terjadi antara aparat kemananan dengan massa. Beberapa demonstrasi juga tampak dikejar-kejar aparat dan digebuki. (#)

Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *