Tagar.co

Home » ‘Peringatan Darurat’ Menggema di Medsos, Warganet Kecewa DPR dan Pemerintah

‘Peringatan Darurat’ Menggema di Medsos, Warganet Kecewa DPR dan Pemerintah

Flyer ‘Peringatan Darurat’ yang viral di medsos.

‘Peringatan Darurat’ menggema di media sosial (medsos), sejak Rabu (21/8/2024) siang ketika berlangsung rapat Badan Legislatis (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD, yang berusaha menganulir Putusan MK.

Tagar.co – Sebuah flyer berwarna biru dongker dengan gambar Pancasila bertuliskan ‘Peringatan Darurat’ sedang viral di media sosial. Selain berbentuk flyer, “Peringatan Darurat” itu menyebar juga dalam bentuk gambar bergerak atau video.

Sejumlah akun ternama di X ikut menunggah flyer itu. Tidak hanya di X, flyer itu juga menjadi status WhatsAppInstagram, dan Facebook. Sebut saja Najwa Shihab, Farid Gaban, Jawa Pos, Wahid Institute, Okky Madasary, Hilmi Firdausi, atau Abdurrahman Arsyad. 

Bahkan Okky Madasari menambahkan sebuah puisi di flyer tersebut: Buk, negara kita darurat/dipimpin penjahat/yang terbahak-bahak/melihat atutan diacak-acak/dikuasai pengkhianat/yang tetap tidur nyenyak/saat rakyat berteriak-teriak. Buk, aku pamit/turun ke jalan/sampai menang.

Baca juga: DPR Dianggap Membegal Putusan MK: Kaesang Berpeluang, PDIP Terancam

Warganet ramai-ramai mengunggah flyer tersebut, Rabu (21/8/2024) bersamaan ketika Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah dan DPD siang hari. 

Rapat yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada itu akhirnya menyepakati dua hal yang dianggap menganulir dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehari sebelumnya. Rencananya kesepakatan di Baleg itu akan dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang Pilkada yang baru.

Tak Taat Konstitusi

Adapun hasil rapat tersebut adalah, pertama, batas usia calon gubernur-calon wakil gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon wali kota/bupati-wakil wali kota/bupati dalam RUU Pilkada merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Artinya, DPR tidak mematuhi putusan MK, melainkan mengacu pada putusan MA.

Kedua, syarat ambang batas persentase perolehan suara sah hanya diberlakukan bagi persyaratan untuk mendaftarkan calon dari partai nonparlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPR tetap mengacu pada ambang batas paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca berita terkaitDari Putusan MK PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Apakah Anies?

Warganet menganggap upaya DPR itu sebagai tindakan tidak patuh pada Putusan MK alias tidak taat pada Konstitusi demi kepentingan politik tertentu. Misalnya dengan mengacu Putusan MK soal batas umur, ditengarai untuk mengakomodasi Kaesang Pangkarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, agar bisa maju ke pemilihan gubernur dan wakil gubernur. 

Sementara soal ambang batas kursi berpotensi membuat ratusan pilkada akan melawan kotak kosong sehingga menguntungkan calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. Bahkan PDI Perjuangan yang dengan Putusan MK 60 bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta, terancam gagal dengan ‘rekayasa’ DPR itu.   

Bagi warganet ini merupakan kejahatan yang akan merusak demokrasi di Indoesia yang sudah diperjuangkan lewat Reformasi 1998. Inilah yang dianggap sebagai ‘Peringatan Darurat’. Dan sinyal itu harus disebarkan agar menjadi perhatian bersama.

Asal-usul Peringatan Darurat

Menguntip Narasi.tv flyer bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Analog horror merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010 lalu. Melansir Videomakeranalog horror merupakan sebuah pecahan dari subgenre rekaman yang ditemukan (found footage). Yakni pendekatan film horor yang seolah menampilkan sebuah rekaman amatir tentang kejadian supranatural. Penggunaan metode ini pada film dapat dilihat, misalnya, dalam Keramat(2012).

Ketika YouTube mulai berkembang pada 2010, analog horror digunakan sebagai metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horor. Kisah dalam video tersebut umumnya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa-peristiwa yang janggal pada masa lalu.

Setelah itu, kemudian muncul metode yang lebih spesifik dalam membuat sebuah video analog horror, yakni dengan membuat video EAS. Video analog horror dengan metode EAS ini menampilkan sebuah siaran darurat fiktif dengan pesan berupa situasi berbahaya.

Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Trending Topik

Sampai tulisan ini dibuat Rabu (21/8/2-24) pukul 19.38, tagar alias hasteg ‘Peringatan Darurat” menjadi trending topic di X Indonesia urutan ketiga dengan 163 ribu. Di atasnya adalah ‘KawalPutusanMK’ dan puncaknya “TolakPolitikDinasti’ sebanyak 458 ribu.

Khusus tagar ‘KawalPutusanMK’ sudah mulai naik sejak Selasa (20/8/2024) saat warganet mulai curiga karena ada informasi di pasar gelap bahwa DPR dan pemerintahan akan membuat skenario untuk tidak patuh pada Putusan MK.

Rabu siang tagar tersebut menjadi puncak trending topic X di Indonesia. Bahkan seperti diinformasikan akun @Bospurwa, ‘KawalPutusanMK’ sempat menjadi 10 besar trending topic dunia. (#)

Mohammad Nurfatoni, dari berbagai sumber

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *